Kegiatan Pengelolaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD periode 2019-2024 di Hotel Horison, Kota Bekasi, Rabu (9/11/2022). PALAPA POS/ Yudha

KPU Kota Bekasi Tegaskan Tak Pernah Dapat Tekanan Saat Proses PAW

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sudah melewati tiga kali proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhitung sejak 2018 dan 2022, dan proses berjalan lancar, dan dalam mengambil keputusan tidak pernah ada tekanan.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Rabu (9/11/2022) mengatakan, selama proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ia mengakui tidak pernah mengalami tekanan dari pihak mana pun. Pasalnya pihak sudah melakukan tugas sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap ada momentum Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU selalu mengacu kepada ketentuan ataupun aturan yang berlaku. Jadi kami menjalankan peran dan kewenangan saja. Contoh, tahun 2018 ada anggota DPRD dari Partai Hanura yang mengundurkan diri, dan dari Partai Amanat Nasional (PAN) meninggal, sekaligus pada 2022 dari PDI Perjuangan yang diberhentikan. Semua dilakukan dengan proses dan acuannya aturan,”ucapnya usai kegiatan Pengelolaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD periode 2019-2024 di Hotel Horison.

Lebih lanjut, Ali memprediksi saat 2023 akan ada potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terjadi pada anggota DPRD Kota Bekasi. Namun saat ini masih belum mengetahui siapa yang akan lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

“Sebetulnya kita melihat potensi itu karena proses tahapan. Tapi kami lebih mengantisipasi kalau nanti terjadi proses PAW, temen-temen partai politik sudah dibekali ilmu oleh KPU Kota Bekasi mengenai aturan dan tata cara melakukan proses tersebut,”tukasnya.

Penulis : Yudha

Previous Post DPC PDIP Humbahas Usulkan Dosmar Dipecat Sebagai Kader
Next PostKPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi