
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
KPK Panggil Ajudan Rahmat Effendi
JAKARTA - Keperluan penyidikan KPK memanggil ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi kasus tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
"Bagus Kuncoro Jati alias Dimas dipangil hari ini dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi,"kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/2/2022). KPK juga memanggilsaksi lain bernama Rachmat Utama Djangkar pihak swasta PT Deka Sari Perkasa.
BACA JUGA : Terkait Kasus RE, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ