
Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
KPK Limpahkan Dakwaan Tersangka Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung
JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangaka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan empat tersangka lain kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kelima terdakwa yang dilimpahkan selain Rahmat Effendi, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5/2022), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,"kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Setelah dakwaan dilimpahkan penahanan terhadap kelima terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Ali mengatakan tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Para terdakwa didakwa, pertama: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,"jelas Ali. KPK menetapkan sembilan tersangka, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan sudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
BACA JUGA : Rahmat Effendi Segera Disidang
Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
BACA JUGA : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadisnaker Kota Bekasi
BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU
BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red/ant)
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ