KPK Dalami Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendi
JAKARTA - Dugaan pengumpulan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terus didalami komisi Pemberantasan Korupsi.
Mendalami dugaan itu KPK memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi, Kamis (10/2/2022).
"Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya perintah tersangka Rahmat Effendi melakukan pengumpulan sejumlah uang dari ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, serta terkait penganggaran lahan Polder di Bekasi,"kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
KPK juga memeriksa empat saksi lainnya diantaranya dua advokat terkait pengurusan dan pembebasan lahan SD Rawalumbu.
Dua Lurah, yakni Suhartono Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih terkait pemotongan anggaran kelurahan dan dana pribadi dari para Lurah di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dipangil KPK
BACA JUGA : KPK Panggil 4 Saksi Kasus Pengadaan-Lelang Jabatan Pemkot Bekasi
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Dugaan Pemotongan Tunjangan Lurah di Kota Bekasi Didalami KPK
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. (red)