Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri

Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dipanggil KPK

JAKARTA  - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

"Hari ini, Inayatullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Selain Kadis Pendidikan, KPK juga memanggil dua saksi diantaranya, Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Junedi Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.

BACA JUGA : KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder di Kota Bekasi

BACA JUGA : KPK Panggil 4 Saksi Kasus Pengadaan-Lelang Jabatan Pemkot Bekasi

BACA JUGA : Dugaan Pemotongan Tunjangan Lurah di Kota Bekasi Didalami KPK

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. (red)

Previous Post Bupati Toba Lantik 188 PNS
Next PostKPK Dalami Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendi