Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. PALAPA POS/Istimewa

Gubernur Ganjar Minta ASN Korup Bisa Dipecat

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN) melakukan tindak pidana korupsi bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan serta prosesnya tidak dipersulit sehingga memberikan efek jera.

"Mereka (ASN) yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, membolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat," kata Ganjar di Semarang, Senin (6/1/2020).

Ganjar mengaku gundah karena baru saja menandatangani sanksi untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat mulai dari membolos sekian lama, perselingkuhan, hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama.

Orang nomor satu di Jateng itu juga merasa heran dengan sistem pemberian sanksi yang ada di lingkungan ASN, sebab hukuman terhadap ASN yang melakukan tindak indisipliner berat tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.

"Pada kasus indisipliner bisa dipecat, sedangkan korupsi yang justru hukumannya hanya penurunan pangkat," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Ganjar meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng melakukan kajian ulang.

"Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem 'punishment' terhadap ASN, kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya. (red)

Previous Post Wali Kota Tidak Hadir, Sekda Dicecar Anggota DPRD Kota Bekasi Dalam Paripurna Perdana 2020
Next PostBupati Taput Rasionalisasi Belanja Aparatur Demi Pembangunan Infrastruktur