
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung, Wakapolres dan Kasat Reskrim saat press release pengungkapan kasus curanmor, Sabtu (6/11/2021). PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Enam Pelaku Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Taput
TAPANULI UTARA - Enam pelaku dan ditetapkan tersangka sindikat spesialis pencuri sepeda motor di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara kemarin Jumat (5/11/2021).
Keenam orang tersangka merupakan warga luar Tapanuli Utara (Taput, diantaranya Reynaldi Simanjuntak (19) warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige, Indra P Baringbing (31) warga Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar, Rezer Hutasoit (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige, Aldy Syahputra Tambunan (22 ) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan SPR (17) Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung di dampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada wartawan saat press release di Mapolres Sabtu ( 6/11/2021 ) membenarkan penangkapan kepada enam orang tersangka dari tempat berbeda.
Reynaldi pelaku yang pertama diamankan dari kediamannya di Sangkar Nihuta Balige Kabupaten Toba.
Setelah dilakukan interogasi , tersangka memberitahukan teman-temannya, selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengejaran, sehingga keeluruhan tersangka diamankan.
Ronald membeberkan pengungkapan berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor Jumat (22/10/2021) lalu .
"Setelah kita menerima laporan, lalu tim bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya,"katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor dan beroperasi di beberapa daerah.
"Ketika mereka hendak beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat handphone supaya kumpul di satu titik biasanya di Balige. Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan mereka melakukan aksi pencurian setelah membagi tugas, dan peran masing tersangka berbeda-beda saat melakukan aksi,"ungkap Ronald.
"Dari tangan tersangka kita berhasil menemukan barang bukti berupa, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil avanza warna hitam,"tambahnya.
Saat ini ke enam orang tersangka sudah di tahan dengan menerapkan dua jenis pasal, untuk empat orang pelaku kita tetapkan pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk dua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR diterapkan pasal memberikan pertolongan jahat (PENADAH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkas Ronald.
Penulis : Alponso