Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E usai Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023)

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Terbukti Bunuh Yosua , Ferdy Sambo Divonis Mati

Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer, dan meringankan yakni, Bharada E bersikap sopan selama dalam persidangan dan masih berusaia muda.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,"ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),"ucap Alimin.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. (red)

Previous Post Meriahkan HPN, PWI Bonapasogit Gelar Safari Jurnalistik dan Lomkar Pelajar SMA
Next PostHari Terakhir Pengembalian Formulir Balon Ketua KONI