
Terdakwa Ferdy Sambo saat hakim membacakan vonis pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2023)
Terbukti Bunuh Yosua , Ferdy Sambo Divonis Mati
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada terdakwa Ferdy Sambo Hakim menjatuhkan hukum pidana mati,"kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Pertimbangan lain kata Wahyu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Lanjut tegas Wahyu mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J terbukti.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya, Ferdy Sambo (FS) tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri terlibat,”ungkap Wahyu.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1/2023) lalu. Dimana dalam tuntutan terdakwa FS hanya penjara seumur hidup. (red)