Ist.

Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Pelecehan Seksual di Pondok Melati Tertangkap

KOTA BEKASI - Salah seorang pria berinisial M (61) ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif yang sempat terjadi beberapa waktu lalu diwilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kamis, (15/5/2025).

Terlebih, saat ini Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi dalam kasus tersebut. Dan pelaku terancam pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun, dan atau dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 atau Rp 300.000.000,00.

"Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikkan statusnya menjadi ke penyidikan dan kemudian kita lakukan penahanan hari ini," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

"Untuk korban yang melaporkan ini baru satu orang kemudian dari keterangan korban tersebut itu sudah cukup bahwasanya memang tersangka itu melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.

BACA JUGA : Tri Adhianto Datangi Korban Pelecehan Seksual di Pondok Melati

Perlu diketahui bahwa untuk melancarkan aksinya, tersangka inisial M mengaku dapat mengobati berbagai penyakit kepada calon korban. Setelah korban terjebak, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

"Jadi diajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban ini perlu untuk dibersihkan juga perlu diberikan pengobatan alternatif sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut," tutupnya. (Yud).

Previous Post Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi