Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi
KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis (15/5/2025).
Diketahui tiga tersangka tersebut berinisial AZ selaku pengguna anggaran, M. AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AM sebagai Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugrah menjelaskan bahwa para tersangka saat ini dibawa ke lapas bulak kapal untuk penahanan selama 20 hari.
"Para tersangka dibawa ke lapas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," katanya.
Dilokasi serupa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga ril yang dilakukan oleh ahli,” ungkapnya.