Spanduk atau baliho berkaitan dengan Pemilu di Kota Bekasi terpampang yang diduga melanggar Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

Bawaslu Kota Bekasi Larang Bacaleg Pasang Spanduk Bersifat Kampanye

KOTA BEKASI - Meski belum memasuki masa kampanye, saat ini sudah banyak ditemukan baliho atau spanduk para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpampang disetiap sudut Kota Bekasi dan bersifat ajakan untuk memilih.

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail dengan tegas mengatakan, hal tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Jadi kalau pasang baliho atau spanduk yang bersifat ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye tidak boleh, itu melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang tahapan pemilu. Kalau sesuai regulasi, kampanye boleh dilakukan tiga hari sesudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023, dan yang dibolehkan adalah memasang spanduk atau baliho bersifat memperkenalkan diri,"katanya, Rabu (6/7/2023).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan akan lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan pencopotan spanduk atau baliho yang sifat nya melanggar Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan tindakan teknis seperti pencopotan spanduk dan baliho yang sifat nya melanggar Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," katanya kepada palapapos.co.id.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan kalimat yang dibolehkan berada didalam spanduk hanyalah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukan Calon Legislatif (Caleg), karena belum memasuki masa Daftar Calon Tetap (DCT).

"Karena belum memasuki masa Daftar Calon Tetap (DCT), maka kalimat yang diperbolehkan ialah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bukan Calon Legislatif (Caleg),"tutupnya.

Penulis : Yudha

Previous Post PKB Menang Pemilu 2024 Dana Desa Rp 5 Miliar
Next PostBanyak Aduan Soal PPDB, Tri Adhianto Sidak SMAN 1 Kota Bekasi