Tersangka oknum PNS dan dua rekannya penyalagunaan narkoba. Ketiganya ditangap saat asyik nyabu di sebuah gubuk. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Asik Nyabu di Gubuk , Oknum PNS Taput dan Dua Rekannya Diciduk Polisi

TAPANULI UTARA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemeintahan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial RS (47) warga Lumban Tongatonga, Desa Sipahutar I Sipahutar diciduk Satnarkoba Polres saat asik nyabu.

Selain oknum PNS tersebut terdapat dua temannya juga dibekuk polisi yaitu, RSS ( 25) warga Ambar salengkat, Desa Sabungan Nihuta I dan MS ( 35 ) warga Lumban Ambar Salengkat, Desa Sipahutar I juga dibekuk.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Jumat (27/8/2021) kepada media, membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka beberpa hari lalu.

Diutarakannya, oknum PNS bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar.

“Ketiganya ditangkap kemarin Senin, (23/8/2021), berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka,”ungksp Baringbing.

Saat dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggerebekan di gubug yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

"Pada saat penggerebekan di gubug tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,"kata Baringbing.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba, mereka murni sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.

Hal itu dibuktikan dari barang bukti yang disita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.

Berdasarkan surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri akibat barang bukti dibawah satu gram tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / Kabupaten untuk dilakukan Penelitian khusus (Litsus) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.

Lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka saat ini dibawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen.

"Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hokum, atau di lakukan Rehabilitasi. Jadi kita menunggu hasil Litsus hari ini," ungkapnya.

Barinbing mengatakan yang menjadi dasar asesmen bagi ketiganya Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010.

Saat penangkapan petugas kepolisian temukan barang bukti dengan perincian sebagai berikut : Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram , Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir, Kelompok Heroin 1, 8 gram, Kelompok Kokain, 1, 8 gram , Kelompok Ganja, 5 gram, Daun Koka, 5 gram, Meskalin, 5 gram , Kelompok Psilosybin, 3 gram, dan Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram.

Penulis: Alponso

Previous Post KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka
Next PostLindungi Diri Dari Penipuan di Ruang Digital