Ilustrasi

KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota M Syahril (MSA) dan Sekda Yusmada (YM) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara kasus dugaan korupsi lelang dan mutasi jabatan Tahun 2019. Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai sebelum ditetapkan KPK menjadi tersangka, hari ini Jumat (27/8/2021) sebelumnya setelah mengumpulkan bahan dan dilakukan penyelidikan.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan kasus tersebut status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Tersangka pertama, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersanka kedua, M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan kasus lelang dan mutasi jabatan tersebut, tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa 47 saksi dan menyita uang Rp100 juta.

Tersangka Yusmada kata Karyoto,  20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK.

Kemudian untuk tersangka M Syahrial tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka sedang menjalani penahanan perkara berbeda  terkait perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, dan bersatus tersangka.

Kasus tersebut saat ini dalam proses siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utar, dengan dakawaan suap terhadap mantan penyidik KPK. (ant/red)

Previous Post Dituduh Punya Affair, Wabup Humbahas Oloan Nababan Sebut Rekayasa dan Hoaks Coba Rusak Nama Baiknya
Next PostAsik Nyabu di Gubuk , Oknum PNS Taput dan Dua Rekannya Diciduk Polisi