Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi. PALAPA POS/Yudha.

Ahmadi: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Darurat

KOTA BEKASI - Komisi IV DPRD Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2PD) dengan tema Akses dan Pelayanan Kesehatan di Kota Bekasi, yang berlangsung di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Rabu (28/10/2026).

Ketua RW 012 Jatimekar, Ade Marwiyah, menekankan pentingnya akses layanan kesehatan bagi warga.

“Kami sering mengalami kesulitan saat berobat ke rumah sakit, bahkan ada warga yang ditolak. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap suara masyarakat bisa didengar oleh dewan,” ujarnya.

Sejumlah warga lain juga menyampaikan keluhan serupa. “Belum lama ini saya ditolak rumah sakit saat berobat. Saya mohon agar pak Dewan bisa menyuarakan keluh kesah kami,” kata seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, menegaskan komisinya terus fokus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan kebencanaan. Ia menyebut Komisi IV kerap dijuluki sebagai “komisi air mata” karena berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat kecil.

“Komisi IV ini mitra kerjanya kesehatan, pendidikan, dan bencana. Jadi komisi yang ngurusin orang susah terus. Tapi sejak awal saya memang berniat mengurus masyarakat, mudah-mudahan jadi amal kebaikan,” ujar Ahmadi.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pelayanan rumah sakit atau puskesmas yang tidak sesuai standar.

“Sekiranya pelayanan kurang baik atau membuat kesal, tolong dilaporkan. Itu akan jadi bahan rekomendasi Komisi IV,” katanya.

Ahmadi juga menyoroti kondisi di RSUD Kota Bekasi, di mana sejumlah pegawai mengadu terkait pemotongan remunerasi dan perlakuan yang dianggap tidak adil dari pimpinan rumah sakit.

“Kalau pegawai memikirkan gaji dipotong atau cicilan rumah, akhirnya saat merawat pasien wajahnya muram. Ini berimbas pada pelayanan,” ujarnya.

Komisi IV dijadwalkan menggelar rapat internal pada Kamis mendatang untuk membahas rekomendasi terkait RSUD Kota Bekasi, dengan mempertimbangkan aspirasi sekitar 1.700 pegawai.

Selain itu, Ahmadi menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat karena bisa dikenakan sanksi hukum.

“Saya himbau, kalau rumah sakit menolak pasien darurat, itu akan kena pasal berlapis dari undang-undang dan Kemenkes,” tegasnya.

Ia menutup dengan penekanan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama maupun status sosial.

“Walaupun itu orang Kristen, Buddha, atau tidak beragama, selama berada di Kota Bekasi, kewajiban anggota dewan adalah memfasilitasi,” ujarnya. (Yud).

Previous Post BPN Kota Bekasi Percepat Pembayaran UGR Flyover Bulak Kapal
Next PostSolikhin Unggul Dalam Seleksi Sekda Kota Bekasi, Pelantikan Ditarget Awal November