Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda : Kebijakan WFA Sudah Sesuai
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menerapkan Work Form Anywhere (WFA) kepada sebagian aparatur di lingkungan pemerintah kota pada Senin (24/3/2025) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai, namun para aparatur harus tetap bekerja secara profesional.
"Hari ini jaman sudah canggih, laptop bisa dipakai untuk kerja dari manapun, bahkan handphone pun bisa dipakai untuk bekerja," ucapnya.
"Sehingga meskipun dalam proses perjalanan mudik, kemudian istirahat sejenak di jalan untuk mengerjakan laporan lalu dikirimkan secara elektronik itu bisa dilakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Rizki gagasan tersebut merupaka bentuk toleransi dari pemerintah terkait tradisi mudik yang sudah terjadi di Indonesia.
"Gagasan besar awalnya itu berangkat kalau semua pegawai Baim pemerintahan dan swasta libur bersamaan di akhir Ramadan untuk pulang ke kampung halaman pasti akan membludak dan akan membuat kemacetan di mana-mana," ungkapnya.
Sekedar informasi, Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi nomor 800.1.5/1446/BKPSDM.PKA. Terdapat beberapa OPD serta seluruh kecamatan dan kelurahan yang 100 persen Work From Office (WFO).
Beberapa OPD tersebut yakni Dishub, Satpol-PP, Dinkes termasuk RSUD Tipe D dan Puskesmas, RSUD CAM, Disdukcapil, DPMPTSP, Disdamkarmat, BPBD, kecamatan dan kelurahan. Selebihnya, bisa melaksanakan WFA 50 persen. (ADV).