
Para petugas PPK dan PPS di Kota Tebing Tinggi kembali diingatkan Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khalik agar benar-benar menjaga integritas dan jangan pernah berfikir untuk melakukan kecurangan. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
PPK Dan PPS Diingatkan KPU Jangan Lakukan Kecurangan
TEBINGTINGGI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik menyampaikan bahwa jika diibaratkan ‘Demokrasi’ itu adalah sebuah rumah, maka penyelenggara pemilu adalah penjaganya, jadi ketika penjaganya berbuat curang, orang-orang jahat akan mudah leluasa masuk ke dalam rumah tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik saat membuka rapat kordinasi (rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Tebing Tinggi, yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Tebing Tinggi Kota di Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi, Minggu (27/1/2019).
Maka untuk itu, Khalik mengingatkan kepada seluruh PPK dan PPS khususnya di Kota Tebing Tinggi agar benar-benar menjaga integritas pelaksanaan pemilihan umum serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang, dan jangan pernah berfikir untuk melakukan segala kecurangan - kecurangan.
Kegiatan ini juga turut membahas seputar Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 tentang aturan pindah memilih dan pemilih khusus, masing-masing PPK menyampaikan secara deskriptif terkait jumlah pemilih yang akan melakukan pindah memilih dan daftar pemilih khusus di wilayah kerja masing-masing.
Didalam PKPU tersebut juga telah dijelaskan bahwa Dafar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena situasi tertentu, pemilih tersebut tidak melakukan pemilihan di TPS asal, melainkan memilih di TPS lain.
Disebutkan juga, bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus pindah memilih, diantaranya, karena pindah domisili, pekerjaan, penyandang disabilitas yang sedang berada di panti, pecandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitas, orang sakit yang dihari pemungutan berada di rumah sakit, orang yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan atau Lapas, sedang menempuh pendidikan, terkena bencana alam dan sebab adanya tugas atau pekerjaan lain.
Sedangkan Daftar Pemilih Khusus adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki e-KTP. Terkait regulasi ini KPU menekankan agar PPK dan PPS dapat mendata pemilih yang akan pindah memilih dan pemilih khusus serta mensosialisasikanya pada lembaga-lembaga pendidikan seperti kampus, akbid dan akper, pondok pesantren, perkantoran dan kepada buruh pabrik. (nal)