Polisi: Berkas BAP Pembunuh Hakim PN Medan Dinyatakan Lengkap
MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyatakan Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (6/3/2020) mengatakan, BAP telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," kata AKBP Maringan Simanjuntak.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban. (red)
Baca Juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati