
Demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bekasi di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (3/12/2019). PALAPAPOS/Nuralam
Pengadilan Negeri Bekasi Tuding Demo Tanah Pilar Ditunggangi
BEKASI – Humas Pengadilan Negeri Bekasi Sihombing menuding aksi demonstrasi Mahasiswa atas kasus tanah kampung Pilar, Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (3/12/2019) di manfaatkan sejumalah orang.
Sebab itu, Pengadilan Negeri Bekasi tidak dapat memenuhi permohonan sejumlah berkas yang diminta mahasiswa dalam aksi demonstrasi siang tadi.
“Sebenarnya ini sengketa antara dua belah pihak, yang mungkin berimbas ke pihak lain, yang pada akhirnya memanfaatkan mahasiswa. Sementara, mereka meminta bukti, konteks keperluan bukti yang mereka minta itu untuk apa?, kita juga tidak tahu. Tadi sama-sama kita dengar, kalau mereka (mahasiswa,red) yang berkepentingan atau yang terlanggar haknya, atau mereka yang dikuasakan sah-sah saja, tetapi mereka itu tidak masuk dalam kualifikasi itu,” ungkapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Bekasi, usai melakukan audiensi dengan mahasiswa.
Menurutnya, tujuan para demonstran tersebut tidak jelas kepentingannya. Akan tetapi, pihak Pengadilan Negeri Bekasi telah secara terbuka menerima kedatangan mahasiswa yang mempertanyakan bukti kasus tanah Pilar.
“Meskipun dengan segala kekurangannya, artinya kepentingan mereka juga tidak jelas, tetapi dalam kerangka keterbukaan informasi, tetap kita layani, meskipun tadi kita dengar kepentingan mereka juga tidak jelas untuk apa, dasar hak mereka meminta bukti itu untuk apa? Tapi dalam paradigma Peradilan, kita senantiasa terbuka, maka kita layani,” pungkas Sihombing.
Lebih jauh, Sihombing memberikan alasan, pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan demonstran atas surat bukti kasus tanah Pilar. Sebab hal ini hanya dapat diketahui orang yang sedang berperkara atau di perkarakan.
“Kalau surat bukti itu tidak bisa kita berikan, karena ini menyangkut hak pribadi seseorang, tetapi kalau putusan bisa kita berikan. Kalau orang yang berpekara kita kasih salinan, tapi kalau diluar itu kita kasih foto copy salinannya, itu sudah aturannya begitu,” jelasnya. (lam)