Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. PALAPA POS/Istimewa

Pemprov Jabar Raih Opini WTP Kedelapan Dari BPK

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali meraih opini wajar tanpa pengeculian (WTP) untuk kedelapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.

Pemberian opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa kepada Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Arman mengatakan tanpa mengurangi penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan atau catatan yang perlu mendapat perhatian meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

"Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata dia.

Catatan yang pertama ialah adalah pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan kas oleh bendahara.

"Jadi ada kebijakan untuk transaksi non tunai harus ditingkatkan, namun ada beberapa OPD yang masih mengambil tunai untuk pelaksanaan kegiatan. Dan itu menjadi risiko terjadinya penyimpangan tapi kerugian sudah dipulihkan. Itu yang menyebabkan tidak pengecualian," kata dia.

Catatan yang kedua ialah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Bina Marga tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Kemudian catatan yang ketiga ialah terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja langsung BOS dan catatan terakhir ialah belum tuntasnya penatausahaan aset.

"Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah BPK ungkap dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II) dan LHP BPK atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku III)," kata Arman Syifa.

Ia mengatakan besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan dan rekomendasi pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas pimpinan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK.

Sehingga pihaknya berharap Pimpinan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Informasi-informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan good governance," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Arman juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (ant)

Previous Post KPK Tahan Sofyan Basir Terkait Korupsi PLTU Riau-1
Next PostPresiden Jokowi Sahkan Cuti Bersama PNS Untuk Lebaran Dan Natal