Ilustrasi.

Kapolsek Harus Bantu Masyarakat Soal Aduan Permohonan THR

KABUPATEN BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menegaskan kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ataupun perorangan untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintahan ataupun pengusaha dalam bentuk proposal dan lain sebagainya.

Terlebih tindakan meminta THR menjelang lebaran bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana.

"Jangan sampai timbul perkara pidana baru lah, apalagi sifatnya menjelang lebaran," katanya, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA : Salah Satu Ormas di Kabupaten Bekasi Minta THR ke Pedagang

Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa menyarankan kepada warga dan masyarakat yang kedapatan menjadi korban pemerasan dalam hal permohonan THR segera melaporakan kepada Polisi Sektor (Polsek) terdekat atau bisa menghubungi call center 110.

Selain itu, dirinya menegaskan kepada Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) se-Kabupaten Bekasi yang mendapatkan aduan masyarakat terkait THR untuk menindaktegas para oknum yang melakukan hal tersebut.

"Segera melaporkan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) terdekat atau menghubungi call center 110, lampirkan juga bukti-bukti yang ada," katanya. (Rob)

Previous Post Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Terima Kunjungan Kerja Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Metro Jaya
Next PostKetua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary : Program Kerja LH Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat