Pemkot Bekasi Masih Kaji Terkait ASN Kerja di Rumah
BEKASI - Guna antisipasi penyebaran Virus Corona, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2020) kemarin, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya memperbolehkan ASN bekerja di rumah. "Boleh bekerja di rumah, ini sedang kita atur sesuai dengan edaran Menpan RB," katanya, Senin (16/3/2020).
Bagi ASN yang bekerja di rumah, menurut Karto, itu akan disesuaikan dengan tugas yang diberikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, ASN yang tetap bekerja di kantor selain Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, itu akan tetap masuk kantor.
"Kadis dan Sekdis akan bekerja di rumah ya, tapi kita kan ga mungkin namanya memberikan pelayanan, masa Kadis dan Sekdis di rumah," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan pelayanan harus ada pelaksana dan itu akan diatur OPD-nya masing-masing dan siapa yang di rumah dan siapa yang di kantor. Untuk surat edaran, dirinya mengaku akan secepatnya membuat dan mengedarkannya. "Surat edarannya sedang naik ke Wali Kota, karena edaran dari Menpan RB hari ini kita terima," terangnya.
Lebih jauh, ia menargetkan surat edaran akan selesai sore ini atau paling lambat besok sudah tersebar surat edarannya. Karto juga mengimbau, kepada Kepala maupun Sekretaris Dinas yang bekerja di rumah, harus ada penugasan dan laporan terhadap apa yang dikerjakan selama berada di rumah.
"Sekcam dan Camat juga sama dengan Kadis dan Sekdis, bisa bekerja di rumah. Karena ini sebagai salah satu antisipasi pencegahan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, bahwa imbauan dari Menpan RB terkait PNS dan ASN yang boleh bekerja di rumah sedang dievaluasi dan dianalisa terkait SKPD mana saja yang memungkinkan untuk mereka bekerja di rumah.
Menurut Tri, OPD yang langsung berhubungan dengan masyarakat tidak memungkinkan untuk bekerja di rumah masing-masing. Seperti pemadam kebakaran yang tetap harus standby di kantornya. Kemudian, pelayan terhadap pembuatan KTP, KK dan Dokumen Kependudukan lainnya harus tetap berjalan agar tidak terjadi penumpukan yang luar biasa.
"Kita sedang lakukan evaluasi dan analisa terkait Menpan RB yang membolehkan ASN bekerja di rumah," ungkapnya. (lam)
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Hadapi Covid-19, Wali Kota Bekasi Sidak Sejumlah Rumah Sakit
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkot Bekasi Liburkan TK Hingga SMP Dua Pekan
Baca Juga: Ikuti Anjuran WHO, Komisi IV Minta Sekolah Diliburkan Dua Pekan
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pusat Keramaian Masyarakat Disterilisasi