Kawasan Blue Plaza yang berada di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur yang diduga memili memiliki AMDAL. PALAPAPOS/Nuralam

DLH Kota Bekasi Janji Kroscek AMDAL Blue Plaza

BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi berjanji akan mengkroscek dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Blue Plaza yang berada di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Hal itu dikatakan Kepala DLH Kota Bekasi, Yayan Yulian menanggapi temuan palapapos.co.id, di lingkungan Blue Plaza tidak ditemukan Tandon Air sebagai resapan apabila terjadi banjir. Apalagi, lokasi yang kini berdiri Hotel, Mall, Rumah Sakit dan perniagaan lainnya merupakan lahan resapan air di wilayah Kota Bekasi.

Menurut Yayan, pusat bisnis seperti Blue Plaza, sepatutnya sudah mengantongi Amdal. Sebab, sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pihak Blue Plaza diwajibkan menyelesaikan dokumen Amdal sebagai syarat diterbitkannya IMB.

"Kalau masalah Amdal, sepengetahuan saya kalau izin lingkungan, jangankan sebesar mall, bikin rumah yang kecil juga harus ada IMBnya. Nah, IMB mall itu salah satu syaratnya adalah dokumen Amdal. Tapi terkait Blue Mall akan kita cek, tapi sengetahuan saya pasti ada," kata Yayan saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).

Diakui Yayan, salah satu item yang menjadi syarat diterbitkannya Amdal, adalah ketersediaan Tandon Air. Apalagi, cakupan wilayah yang digunakan pihak Lippo Group tersebut mencapai hektaran luasnya.

"Soal tandon air, tertuang dalam rekomendasi Amdal. Jika di dalam site plan dan dokumen Amdal tercantum item tandon air, maka itu kewajiban yang harus dilengkapi. Kalau seandainya tidak, berarti dia salah satu perusahaan yang nakal, karena tidak melaksanakan isi dari dokumen Amdal maupun site plan yang dibuat," tegasnya.

Yayan berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau kelengkapan dokumen serta keberadaan Tandon Air Blue Plaza.

"Jika belum mengantongi Amdal dan melaksanakan isinya, maka kita ambil tindakan. Apalagi ada keluhan soal banjir dari warga, nanti kita kroscek ke lokasi mengenai tandon airnya juga," tandasnya.

Sementara itu, Corporate PR Lippo Malls Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan berkilah pihaknya sudah melengkapi berbagai perizinan yang menjadi syarat pembangunan dan operasional Blue Plaza Bekasi Timur.

"Kan itu sudah beroperasi, mana mungkin belum mengantongi. Cuma saya baru baca beritanya, nanti saya koordinasi dengan pihak manajemen," ujar Nidia saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Meski begitu, Nidia belum memastikan apakah Rekomendasi Amdal dimaksud sudah selesai atau belum. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Blue Plaza.

"Blue Plaza sudah beroperasi, kalau belum lengkap perizinan akan kita lengkapi, ada keluhan kita perbaiki, karena kita perlu bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk melayani masyarakat Kota Bekasi," kilahnya.

"Saya akan komunikasi dengan manajemen Blue Plaza, apabila ada keluhan dari warga akan kita tindak lanjuti untuk diperbaiki apa yang dikeluhkan," lanjutnya. (lam)

Baca Juga: Diduga Belum Lengkapi Perizinan, Komisi I DPRD Kota Bekasi Pertanyakan AMDAL Blue Plaza

Previous Post Bupati Taput Minta Kemenkes Kembali Pertimbangkan RSUD Tarutung Rujukan Covid-19
Next PostPemkot Bekasi Masih Kaji Terkait ASN Kerja di Rumah