Langgar Perkadisdik, Komisi IV Minta Evaluasi Kepala SDN Jaticempaka III
BEKASI - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi meminta Kepala Dinas Pendidikan agar tegas terhadap peraturan yang dikeluarkan. Pasalnya, kegiatan study tour ke Ciseeng, Parung Bogor, yang dilaksanakan pihak SDN Jaticempaka III dinilai tidak menyesuaikan kondisi terkini.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Surat Keputusan Kadisdik Nomor 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bekasi.
Dalam peraturan tersebut, Disdik Kota Bekasi melarang setiap sekolah mengikutsertakan siswa kelas 1 hingga kelas 3. Namun dari informasi yang diperoleh, SDN Jaticempaka III melibatkan siswa kelas 1 hingga kelas 5 dalam kegiatan tersebut.
"Dinas Pendidikan sudah menerbitkan peraturan tentang kegiatan outing class, disana dijelaskan yang boleh dilakukan dan tidaknya. Lalu, kegiatan dilaksanakan pada saat situasi Indonesia sedang mewaspadai penyebaran virus Corona. Saya tidak paham orientasi pihak SDN Jaticempaka III yang berani mengambil resiko," ucap Sardi Effendi, Senin (16/3/2020).
Politisi PKS ini mengimbau, kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar dapat mengikuti informasi terkini. Menurut Sardi, pelaksanaan study tour SDN Jaticempaka III yang memboyong siswa kelas 1 hingga 3, sudah diluar ketentuan.
Sehingga, Komisi IV mendesak agar Dinas Pendidikan bertindak tegas. "Kepseknya perlu dipanggil, karena sudah melecehkan Perkadisdik tentang outing class," ujar Sardi.
Disisi lainnya, lanjut Sardi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga mengedarkan surat agar seluruh sekolah menghindari tempat-tempat keramaian. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya penularan virus Corona. "Bukan satu, tapi dua imbauan Kepala Dinas Pendidikan yang tidak digubris. Ini sudah berlebihan, dan saya minta Kadisdik segera bertindak," tegas Sardi.
Sementara itu, Kepala SDN Jaticempaka III, Nuraini mengakui pihaknya telah memboyong siswa-siswinya untuk study tour ke Ciseeng, Parung Bogor, dengan alasan telah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Nuraini menjelaskan, pihaknya tidak bisa membatalkan kegiatan, karena sudah membayar tiket serta menyewa mobil. Apalagi, kegiatan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari wali murid dengan membubuhkan tandatangan.
"Surat edaran soal Corona kan tanggal 9 Maret baru diterima, ketika kita sudah menbayar sewa mobil dan tiket lokasi study tour. Masa saya harus mengganti biaya yang sudah terpakai. Ini bagi saya adalah simalakama, jika mengikuti dinas maka saya yang rugi dan sebaliknya," kata Nuraini saat ditemui di kantornya yang berlokasi di Jalan Cempaka Bulak No 41, RT 007/RW 9, Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (16/3/2020).
Selain bahaya virus Corona, Nuraini berkilah dirinya tidak mengetahui adanya larangan yang melibatkan murid kelas 1 hingga kelas 3 sebagaimana tertuang dalam Perkadisdik. Meski begitu, Nuraini mengakui kalau dirinya salah. "Iya saya salah karena mengajak anak kelas 1 hingga kelas 3. Tapi, mereka didampingi orangtuanya masing-masing dan itu pun tidak semua murid ikut," katanya.
Sementara itu, mengenai biaya yang dipatok pihaknya, Nuraini membeberkan, setiap siswa yang ikut dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu. Bagi orangtua yang ikut, kata dia, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp200 ribu.
"Totalnya Rp500 ribu kalau orangtuanya ikut mendampingi. Disana juga kegiatan kita bersifat edukatif dan tidak main-main saja. Kalau disebut basah-basahan, ya mungkin itu bukan siswa kita," tandasnya. (lam)
Baca Juga: Hiraukan Imbauan Disdik, SDN Jaticempaka III Boyong Siswa Studi Tour ke Bogor