Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

Pemerintah Kota Bekasi Pastikan Revitalisasi Pasar Berjalan Sesuai Rencana

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan revitalisasi Pasar Family Bekasi Utara, Pasar Kranji Bekasi Barat, Pasar Bantargebang dan Pasar Jatiasih yang sudah memasuki beberapa tahapan, akan berjalan sesuai rencana.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meyakinkan para pengusaha menginvestasikan uangnya akan mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan. Hanya saja, para investor juga diwajibkan mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku.

"Memberikan jaminan dan kepastian hukum, bahwa sebuah proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan simplikasi proses perijinanan," kata Rahmat Effendi, Jumat (13/12/2019).

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada para pengusaha memenangkan lelang untuk revitalisasi keempat pasar segera melaksanakan tahapan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Investasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Rommy Payan mengatakan, tahapan revitalisasi empat pasar dilakukan diawali dengan memindahkan pedagang pasar terlebih dahulu ke tempat penampungan sementara atau TPS yang sudah dibangun pihak ketiga.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Tolak PT MSA Revitalisasi Pasar Baru Jatiasih

Kendati begitu, Rommy juga mengakui dalam relokasi akan ada beberapa kendala dihadapi. Sebab,

"Yang namanya pedagang, situasi sekarang ini mereka berada di zona aman, dalam artian mereka tidak nyewa. Kalau seandainya ada revitalisasi, mereka kan harus beli kios dicicil, kemudian pastinya mereka menginginkan harga semurah-murahnya,” kata Rommy Payan, Kamis (12/12/2019).

Dalam revitalisasi ini, menurutnya, para investor juga akan mengikuti ketentuan pada saat proses lelang, yakni mengacu pada ‘Feasibility Study’ (FS), dimana ketentuan harga untuk penjualan kios tidak bisa melebihi standart maksimal dalam perjanjian.

"Yang namanya investor dengan batas profitnya, mereka juga harus mengikuti ketentuan. Waktu proses lelang itu sudah ada FS, nilai standart harga maksimal, dan itu mereka dibawah FS semua. Nilai jual kiosnya pun bervariasi, tidak sama dengan pasar yang lain, pokoknya kesepakatan antara pedagang dengan pihak ketiga,” terangnya.

Mengenai adanya gejolak terhadap proses revitalisasi di Pasar Jatiasih, Rommy memastikan tidak akan berpengaruh terhadap proses revitalisasi. Apalagi, pedagang pernah mengadukan ke DPRD Kota Bekasi, bukan perkumpulan pedagang mendapat legitimasi dari UPTD Pasar Jatiasih.

“Itu pedagang yang muncul-muncul setelah adanya rencana revitalisasi. Kelompok pedagang yang dilegalkan oleh kita, yang ada dibawah binaan kita itu RWP. Karena RWP harus bisa bersinergi dengan kepala pasar, RWP yang juga membantu kepala pasar,” ungkapnya.

“Pedagang yang muncul itu kemarin, pedagang di blok A, mereka membuat paguyuban lagi, diluar RWP,” lanjut Rommy.

Lebih lanjut Rommy menjelaskan, bahwa DP 10% dilakukan pihak pengembang, sesuai dengan kesepakatan tertuang dalam PKS. Karena itu, para pedagang ingin memiliki kios diwajibkan mengikuti ketentuan ditetapkan pengembang.

“Jadi dalam SK Wali Kota, dalam FS dijelasan standart harga maksimal, diluar dari itu menyalahi aturan, tapi memang mereka pihak ketiga tidak ada yang diatas FS, cuma dengan segala kemampuannya, pengembang juga selain siap modal, juga siap melakukan komunikasi dengan pedagang soal harga kios ini, nanti kita fasilitasi,” ucapnya. (lam)

Previous Post Kota Tebing Tinggi Peringati Peristiwa 13 Desember 1945
Next PostKetua DPRD Kota Bekasi Akan Surati DPR RI Sampaikan Aspirasi 29 Ormas