Agus Simanullang didampingi kuasa hukumnya, Roder Nababan sesaat sebelum melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Humbahas. PALAPA POS/Andi Siregar

Laporan Dugaan Politik Uang Kandas di Bawaslu

DOLOK SANGGUL - Menjelang pemungutan suara pada Pemilu serentak, Rabu (17/4/2019), dua orang warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Agus Simanullang (19) dan Eben Haezer Simamora (20), berbekal percaya diri, melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Pakkat.

Dengan pendampingan penasehat hukum, Roder Nababan, kedua pemuda tanggung itu mendatangi kantor Bawaslu Humbahas, Sabtu (13/4/2019) atau H-4 pemungutan suara. Di kantor lembaga pengawas pemilu itu, mereka menyampaikan sejumlah bukti berupa amplop berisi uang atas dugaan poltik uang yang dilakukan oknum caleg peserta pemilu di Dapil III Humbahas.

Namun, saat laporan tersebut ditanggapi pihak Bawaslu, kedua pemuda bersama penasehat hukumnya itu malah tidak bisa melengkapi berkas laporan sebagai prasyarat pemeriksaan tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Kamis (25/4/2019), mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menindaklanjuti pengaduan warga Pakkat atas dugaan politik uang. Sebab kedua pelapor bersama penasehat hukumnya tidak bisa melengkapi berkas pengaduan selama tiga hari, setelah laporan disampaikan.

“Kita tidak bisa tinjut pengaduan atas dugaan politik uang yang terjadi di Pakkat. Sebab, pihak pelapor tidak bisa melengkapi berkas pengaduan atau syarat materil formil, selama tiga hari sejak pelaporan,” katanya.

Lanjut Henri, dalam laporan dugaan politik uang itu, pihak pelapor juga tidak menyertakan identitas diri yang dibuktikan dengan KTP atau KK. Selain itu, dugaan tindak pidana pemilu itu sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7/2018.

“Laporan dugaan politik uang yang terjadi di Pakkat tidak cukup bukti dan tidak memenuhi syarat materil formil sebagai prasyarat pemeriksaan dugaan tindak pidana pemilu,” jelasya.

Disisi lain, Henri menyampaikan, bahwa dugaan politik uang tadi, sudah melewati batas waktu pelaporan. Sebab dari keterangan pelapor, dugaan tindak pidana Pemilu itu terjadi pada bulan Februari lalu.

Dijelaskan, sesuai Perbawaslu Nomor: 7 tahun 2018, bahwa dugaan tindak pidana pemilu atau pelanggaran pemilu harus dilaporkan paling lambat 7 hari setelah pelanggaran itu terjadi.

“Ketika seseorang mau melapor atas dugaan tindak pidana pemilu ada rentang waktunya 7 hari sejak diketahui atau ditemukan. Lewat dari 7 hari sudah kadaluarsa. Karena penindakan di Gakkumdu berjalan mengikuti tahapan Pemilu. Beda dengan pidana umum,” jelasnya.

Terpisah, perihal laporan diatas, kuasa hukum pelapor, Roder Nababan saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, justru menyampaikan bahwa pelapor malah tidak bertanggungjawab dan melarikan diri.

Sebelumnya,diberitakan palapapos.co.id bahwa Agus Manullang bersama Eben Haezer Simamora didampingi kuasa hukumnya, Roder Nababan melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Humbahas untuk Dapil III atas dugaan money politik.

Keempat oknum Caleg itu, inisial MP dari Partai Hanura, CM dari Partai Gerindra, BM dari partai NasDem dan RSP dari Partai Hanura. Dari temuan kliennya, kata Roder, oknum caleg diatas membagikan uang dengan nominal bervariasi yakni, Rp 50 sampai Rp 150 ribu. (and)

Previous Post Peneliti: PAN Dan Demokrat Berpeluang Gabung Ke Kubu Jokowi
Next PostPemerintah Bahas Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Provinsi Lain