Janpiter Lumbantoruan saat diwawancarai seputar dana talangan bagi komoditi cabai. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Kucuran Dana Talangan Hanya Untuk Poktan Terdaftar di Distan Taput

TARUTUNG - Terkait dana talangan berupa jaminan harga bagi komoditi pertanian yang anjlok dan membuat petani merugi, hanya bisa dikucurkan bagi kelompok tani yang terdaftar di Dinas Pertanian.

Dana yang merupakan penyertaan modal senilai Rp5 miliar itu, untuk menjamin harga komoditas yang anjlok diperuntukkan untuk komoditi cabai, gabah dan bawang merah.

Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Pertanian, Janpiter Lumbantoruan membenarkan, pihaknya selaku dipercaya menjamin harga bagi komoditi pertanian yang anjlok siap menampung.

Hal itu merujuk kepada Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2017 dan dana yang dikucurkan hanya bagi kelompok tani terdaftar di Dinas Pertanian yang membawa cabainya ke pelelangan.

"Jadi jangan salah persepsi, menurut aturan komoditi pertanian yang bisa ditalangi ketika harga pasarnya jatuh hanya bagi poktan yang direkomendasi PPL dan terdaftar di Dinas Pertanian," terangnya, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, hal ini tegas ada sanksinya bagi PPL salah memberikan rekomendasi dan Poktan yang mengikuti lelang bukan dari wilayah kerjanya.

Di aturan itu dikatakan, sebut Janpiter, apabila Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) merekomendasikan Poktan diluar wilayah kerjanya maka kena sanksi.

Hal itu juga berlaku bagi kelompok tani maupun anggotanya yang mengikuti lelang komoditi dan membawa bukan miliknya, akan dikenakan sanksi mengembalikan dana talangan tersebut selanjutnya dilarang mengikuti lelang selamanya.

"Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, jadi tidak berlaku bagi Poktan diluar kabupaten Taput. Makanya, mulai sekarang bagi petani ikut lelang harus membawa KTP aslinya," ungkapnya.

Janpiter berharap, bagi petani agar segera masuk dan mendaftarkan kelompok taninya di Dinas Pertanian, sehingga mereka bisa mendapat dana talangan ketika harga pertanian mereka anjlok.

"Petani juga, kami harapkan menjaga mutu pertanian mereka terutama cabai dan memang komoditi cabai saat ini memang anjlok karena panen raya," ujarnya.

Salah satu anggota Poktan Tani Andalan, Dahlan Tambunan menyampaikan, terima kasih kepada Bupati Taput yang telah membuat jaminan harga.

Ditengah harga cabai yang turun, Dia mengaku cabainya dibeli di pasar lelang diatas Rp10 ribu, padahal ditoke hanya berani menampung di kisaran Rp7.000- Rp7.500.

"Kami harap program ini terus berjalan sehingga petani tidak merugi dan kebingungan akibat modalnya habis," ungkap Dahlan yang mengaku 310 Kg cabainya ditalangi di pasar lelang. (als)

Previous Post Bupati Simalungun Tinjau Pelayanan Administrasi Kependudukan, Kesehatan, KB dan Pasar Murah di Nagori Siporkas
Next PostGerakan Moral Menanam Pohon Dimulai Di KDT Puncak Bangun Dolok Parapat