Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

KPU Kota Bekasi Kembali Disidang DKPP RI Pada Selasa

BEKASI - Dalam putusan Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena dinilai melanggar kode etik.

Pada Selasa (15/10/2019), KPU Kota Bekasi kembali disidang DKPP RI karena diduga melanggar Kode Etik.

Maizal Alfian selaku pelapor mengatakan ke lima Komisioner KPU Kota Bekasi yang dilaporkan adalah Nurul Sumaerheni sebagai terlapor 1, Ali Syaefa terlapor 2, Achmad Edwin Solihin sebagai terlapor 3, Pedro Purnama Kalangi sebagai terlapor 4, dan Yunita Utami Panuntun sebagai terlapor 5.

"Semua Komisioner saya laporkan, karena KPU itu kolektif kolegial," kata Maizal Alfian di Media center Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Senin (14/10/2019).

Dirinya menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Kota Bekasi yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaefa membenarkan pihaknya dipanggil untuk menghadiri sidang di DKPP.

"Iya, ada pemanggilan sidang pukul 14.00 wib. Kami hadir semua, termasuk pihak terkait," kata Ali Syaefa.

Kesiapan pihaknya menurut Ali, tidak ada yang dimatangkan. Namun sejauh ini sudah dipelajari seluruh perkara yang diajukan untuk menghadapi sidang dari DKPP RI. "Dokumen dan seluruh alat bukti akan disampaikan," ujar Ali.

Terkait adanya unsur lain, Ali mengaku dirinya tidak mau berandai-andai. "Kami mendapat pemanggilan dari penyelenggara, dan kami taat pada aturan. Sehingga akan kami sampaikan seluruh tahapan, yang sudah sesuai aturan," tutup Ali. (lam)

Previous Post Polisi: Terduga Teroris YF Merupakan Amir JAD Cirebon
Next PostKomisi IV DPRD Kota Bekasi Sesalkan Sikap Kepala Dinas Kesehatan