Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. PALAPA POS/Istimewa

Ketua MA Tolak Berkomentar Soal Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menolak berkomentar mengenai putusan kasasi yang melepaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala jeratan hukum.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu adalah independensi hakim, saya tidak boleh mengomentari putusan hakim," kata Hatta Ali yang ditemui seusai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-73 di lapangan silang Monas Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Pada Selasa (9/7/2019), majelis kasasi yang terdiri atas Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin dan memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

"Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan matang," tambah Hatta singkat.

Hatta pun tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penilaian masyarakat atas rendahnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi. (ant)

Baca Juga: Syarifuddin Tumenggung Dinyatakan Bebas Oleh MA

Previous Post Bamsoet Persilakan Para Ketua DPD II Golkar Cabut Dukungan Agar Tidak Dipecat
Next PostPolri Enggan Komentari Jenderal Diperiksa Tim Pakar Kasus Novel Baswedan