Kembali, Pembahasan Pengajuan P-APBD 2019 Humbahas Tak Kourum
DOLOK SANGGUL - Pembahasan pengajuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2019 kembali tidak kuorum.
Meski sudah dua kali diskors, pembahasan pengajuan P-APBD 2019 yang diajukan pihak eksekutif, Selasa (27/8/2019), akhirnya gagal. Pasalnya, dari 13 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, yang hadir hanya lima orang, selanjutnya delapan lainnya absen.
Ketua DPRD Manaek Hutasoit kepada wartawan, kemarin, mengakui bahwa pembahasan pengajuan PAPBD sudah dua kali diskor. Sehingga, sesuai tatib, rencana pembahasan PAPBD itu dikembalikan ke masing-masing unsur pimpinan lembaga DPRD.
“Sesuai tatib, rencana pembahasan PAPBD itu dikembalikan ke masing-masing unsur pimpinan di DPRD Humbahas. Apabila tidak kourum setelah diskor dua kali, paling lama satu jam bisa dilanjutkan persetujuan bersama alat kelengkapan di pasal 131, tapi masih kita dalami di pasal tersebut,” ujar Manaek.
Disinggung ada alasan kedelapan dewan yang tidak hadir tadi, Manaek mengaku tidak ada alasan. “Tidak ada alasan dari masing-masing anggota Banmus. Padahal jauh sebelumnya ke 13 Banmus itu sudah diundang pihak Sekretariat,” ungkapnya. (and)