
Warga RW 002 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, mengadukan keberadaan La Vista Therapy dan Skies Karaoke membuat resah ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019). PALAPA POS/Nuralam
MUI Sebut Haram, Kapolres Ancam Police Line La Vista Therapy dan Skies Karaoke
BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan, segala tempat menimbulkan kemaksiatan dan berefek negatif terhadap masyarakat maka diharamkan bagi umat Islam.
"Segala tempat maksiat dan sarang maksiat itu haram. Apalagi berbau spa, itu dilarang," kata Sekretaris MUI Kota Bekasi, Sanwani, menyikapi penolakan warga terhadap keberadaan La Vista Therapy dan Skies Karaoke, di Mall Revo Town Bekasi.
Mengenai keberatan warga Pekayon menolak keberadaan tempat hiburan malam di lingkungannya, Sanwani berujar agar masyarakat menyampaikan keresahannya kepada pemerintah setempat untuk meninjau ulang perizinannya.
"Kalau masyarakat menolak itu harus disampaikan keresahannya kepada RT, RW dan pemerintah setempat. Lalu, masyarakat harus meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang apabila menimbulkan keresahan," kata Sanwani, Kamis (14/11/2019).
"Kalau izinnya ada, meminta agar mengetatkan persyaratan terutama kepada lingkungan," lanjut dia.
Meski begitu, Sanwani mengakui, bahwa MUI tidak dilibatkan dalam proses perizinan tempat hiburan malam. Hanya saja, kata dia, dalam aspek sosial, keberadaan tempat spa atau karaoke yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat harus ditinjau.
"MUI sendiri tidak dimintakan terkait spa. Tapi kalau itu meresahkan, maka laporkan ke Polsek dan Polres," tegas Sanwani.
Baca Juga: Diduga Belum Berizin, La Vista Therapy dan Skies Karaoke Dikomplain Warga
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto menegaskan, apabila La Vista Therapy dan Skies Karaoke tidak mengantongi izin dan membuat warga disekitar resah. Maka pihaknya akan menutup tempat hiburan tersebut.
"Saya akan cek. Kalau nggak ada izin, langsung kita segel police line," tegas Kapolres saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Rabu (13/11/2019) malam.
Warga RT 01, 03, 04, 05 RW 002 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, menolak keberadaan La Vista Therapy dan Skies Karaoke di Revo Town Bekasi, karena diduga menjadi sarang maksiat, pada Kamis (14/11/2019) siang mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Ketua Komisi IV, Sardi Effendi mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi untuk mengklarifikasi perizinan kedua tempat hiburan malam tersebut.
"Kita sudah menerima keluhan warga dan selanjutnya kita akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan mengenai perizinan dan keluhan warga," tegas Sardi. (lam)