
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. PALAPAPOS/Nuralam
DPRD Desak Satpol PP Kota Bekasi Tindak THM yang Melanggar Aturan
BEKASI - Bebasnya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Kota Bekasi, disebabkan perizinan yang mudah diperoleh dari Pemerintah Kota Bekasi. Hanya bermodalkan Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol, pengusaha dapat bebas menjual minuman dengan kadar alkohol 1 hingga 45 persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pengusaha kafe maupun tempat hiburan malam dibolehkan menjual miras beralkohol, asalkan mengantongi SIPMB dari Dinas Perdagangan. "Jika memiliki SIPMB, yah diperbolehkan menjual miras," kata Abu Hurairah saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke di komplek perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, yang mendapat penolakan warga, menurut Abi, tidak bisa ditindak atau ditutup, karena masih mengantongi perizinan termasuk SIPMB. "Adapun yang masih buka, karena masih ada izinnya termasuk izin penjualan mirasnya," kata Abi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mencurigai banyak tempat hiburan malam yang tidak mengantongi perizinan, seperti penjualan miras beralkohol, termasuk tempat hiburan malam di Mutiara Gading Timur.
"Itu kan wilayah pemukiman warga, ada regulasi yang mengatur dimana lokasi tertentu dilarang adanya tempat hiburan malam, salah satunya wilayah pemukiman. Kalau keberadaannya saja berbenturan dengan peraturan, tidak mungkin SIPMB dikeluarkan," ujar Nico.
Dia mengatakan, Satpol PP Kota Bekasi harus menindaktegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, apalagi warga setempat menolak keberadaan tempat tersebut.
"Ini kan sesuatu yang aneh, di pemukiman warga ada tempat hiburan malam yang beroperasi sampai dini hari, dan juga menjual miras. Tentunya ini dipertanyakan, jangan sampai keberadaan tempat hiburan hanya masuk ke kantong oknum," ketus Nico.
Menurut politisi PDIP ini, Kota Bekasi harus memiliki entitas yang jelas sebagai kota jasa dan perdagangan. Jika penjualan miras dilarang pada tempat-tempat tertentu, sebaiknya peraturan tersebut berlaku adil terhadap semua kelompok.
Lebih jauh, Nico mengusulkan agar ditentukan lokalisasi tempat hiburan malam yang sesuai dengan peraturan. "Kita juga harus punya solusi dan sikap yang jelas, jika memang perlu, sebaiknya ada satu tempat yang melokalisir tempat-tempat hiburan malam yang lokasinya jauh dari pemukiman. Tentu dengan begini, PAD akan bertambah dan masyarakat tidak terganggu," ujar Nico.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh palapapos.co.id, beberapa tempat hiburan malam di Mutiara Gading Timur yang sempat libur karena gencarnya pemberitaan, kembali beroperasi. Bahkan, promosi penjualan miras dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial. (lam)