
Kedua pelaku, pencuri dan penadah sarang burung walet yang kini telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
Buron 2 Bulan, Pencuri dan Penadah Sarang Walet Akhirnya Diringkus Polisi
TEBING TINGGI – Setelah dua bulan diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi, DS alias Dedi (32) diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet, beserta TBT alias Acong (52), penadah hasil curian, akhirnya berhasil diringkus personil Satreskrim Polsek Padang Hilir, dari kediamannya masing-masing, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020) pagi, Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi AKP Hilton Marpaung mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya pihak Polsek Padang Hilir berhasil meringkus PS alias Lindung, yang juga merupakan salah satu pelaku pencurian sarang burung walet bersama pelaku DS alias Dedi.
"Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku ini, kita selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku Dedi dan penadah barang curian tersebut," kata Kapolsek.
Diungkapkan AKP Hilton Marpaung, para pelaku ditangkap akibat melakukan pencurian sarang burung walet milik Netty, warga Jalan Veteran, Lingkungan IV, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 07.00 Wib pagi.
Usai berhasil menggasak sarang burung walet milik korban, kedua pelaku selanjutnya menjual barang hasil curiannya tersebut kepada TBT alias Acong warga Jalan Pemuda Pejuang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Lindung telah mengakui perbuatannya yang mencuri sarang burung walet milik korban bersama rekannya Dedi, warga Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dan mengakui jika barang hasil curian tersebut telah dijual kepada Acong," terang Kapolsek AKP Hilton Marpaung.
Kini Dedi dan Acong telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Padang Hilir, sementara pelaku Lindung telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pusara Pejuang Tebing Tinggi. (nal)