Baliho Caleg dari Parpol peserta pemilu tengah berjejer menghiasi sisi ruas jalan di Humbahas. PALAPA POS/Andi Siregar

Bawaslu Humbahas Akan Kembali Tertibkan APK

DOLOK SANGGUL-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Parpol dan Caleg di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu saat ditanyai wartawan, di Dolok Sanggul, Selasa (22/1/2019).

Katanya, bahwa penertiban tersebut merujuk semakin maraknya pemasangan APK yakni baliho, spanduk dari Caleg dari masing-masing Parpol di sejumlah sisi ruas jalan di Kabupaten Humbahas.

“Pemasangan baliho oleh Caleg dari masing-masing Parpol harus kita sikapi dengan penertiban yang bekerjasama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya, pada kegiatan sosialisasi dan acara tertentu, pihaknya sudah melakukan himbauan agar para Caleg atau Parpol peserta Pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Bilama ada penambahan APK dari pihak Parpol harus dilakukan pemberitahuan kepada pihak KPU dan Bawaslu.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa APK yang difasilitasi pihak KPU kepada masing-masing Parpol sebanyak 5 buah. Pemasangan baliho itu juga dilarang di beberapa fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Humbahas Siapkan Agenda Pengawasan

Terkait, kendaraan mobil yang dibranding para Caleg, Henri meminta pemilik mobil yang dibranding untuk mengurus ijin ke Satuan Lalulintas atau Samsat. Karena branding tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalulintas. Sebab sudah merubah warna atau wujud asli dari kendraan tersebut.

Disinggung dengan kegiatan kampanye yang berselancar di media sosial, Henri justru meminta pihak Parpol peserta pemilu untuk melakukan pembatasan. Sebab kampanye terbuka hanya boleh dilakukan 23 Maret - 13 April 2019.

“Secara teknis, memang belum ada aturan yang mengatur kampanye melalui media sosial. Meski demikian, kampanye atau sosialisasi tersebut harus menyesuaikan dengan tahapan Pemilu serta tidak menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA),” pintanya. (and)

Previous Post Bawaslu Humbahas Siapkan Agenda Pengawasan
Next PostPresiden Jokowi Pimpin Ratas Membahas RUU Minyak Dan Gas Bumi