Bawaslu Humbahas Siapkan Agenda Pengawasan
DOLOK SANGGUL-Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) siapkan sejumlah agenda pengawasan. Selain agenda pengawasan, pihak Bawaslu juga akan melakukan beberapa program kerja Bawaslu sesuai dengan amanah undang-undang.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu kepada wartawan di Dolok Sanggul, Selasa (22/1/2019), mengatakan beberapa persiapan tadi adalah pengawasan kampanye terbatas (pertemuan tertutup) dan menjelang kampanye terbuka. Pengawasan perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPUD Humbahas. Perekrutan Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendidikan atau bimbingan teknis (bimtek) dari pihak Bawaslu kepada para saksi Parpol.
Henri menguraikan, bahwa pada kampanye terbatas, sangat berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu. Sehingga dalam pertemuan terbatas ini, pihak parpol harus menyampaikan pemberitahuan kepada penyelengara atau pengawas Pemilu.
“Pertemuan terbatas oleh unsur Parpol atau Caleg tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Penyelenggra dan Pengawas Pemilu termasuk illegal atau pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor: 28/2018 perubahan atas PKPU Nomor: 23/2018 tentang kampanye, bahwa untuk kampanye pertemuan terbatas, pihak Parpol harus menyampaikan pemberitahuan kepada penyelenggara. Sehingga pihak pengawas dan penyelenggara dapat mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi.
Selanjutnya, sambung Henri, bahwa perekrutan KPPS oleh KPUD Humbahas tidak bisa luput dari pengawasan. Hal itu guna menghindari petugas Parpol yang nyambi sebagai KPPS.
“Perekrutan KPPS itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan bersih dari intervensi Parpol,” tegasnya.
Pada agenda lainnya, pihak Bawaslu juga akan melakukan perekrutan Pengawas TPS pada bulan Maret. 23 hari sebelum hari H pemungutan suara pihak bawaslu harus sudah merekrut pengawas TPS.
Katanya lagi, bahwa pendidikan atau bimbingan teknis (bimtek) oleh Bawaslu kepada para saksi yang direkrut masing-masing Parpol merupakan agenda kerja dari pihak Bawaslu. Sebab dalam bimtek ini, saksi dari masing-masing parpol perlu dibekali teknis kerja dilapangan.
“Melakukan bimtek bagi para saksi yang direkrut oleh Parpol, pihak Bawaslu sudah siap. Hanya saja, saat ini, pihak Bawaslu masih menunggu juknis (petunjuk teknis) untuk pelaksanaan bimtek dimaksud,” tandasnya. (and)