Antisipasi Jeratan Hukum, Ketua DPRD Taput Ingatkan Kades Berhati-hati Gunakan Dana Desa
TAPANULI UTARA - Ketua DPRD Tapanuli Utara Poltak Pakpahan mengingatkan para Kepala Desa agar hati-hati dalam penggunaan Dana Desa. Sebab menurut dia, penyerapan dana bersumber dari APBN tersebut ketika tidak sesuai aturan rentan terjerat hukum.
“Pengawasannya selain lembaga resmi Negara, banyak dari luar lembaga negara dan bentuknya tim,” Ungkap Taput Poltak Pakpahan kepada palapapos.co.id , Kamis (31/10)/2019)
Oleh karena itu menurut dia, perlu diingatkan agar para Kepala Desa agar hati-hati dalam menggunakan Dana Desa.
"Kita tahu, saat ini pengawasan penggunaan Dana Desa sanat ketat. Bahkan Presiden Jokowi pernah mengeluarkan statement di media ingin membawa KPK turun memantau Dana Desa," katanya.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, dia minta hati-hati agar jangan sampai ada Kepala Desa khusunya di Taput terjerat hukum.
"Saya tidak ingin Kepala Desa terjerat hukum. Jangan sampai terjadi, karena mereka juga bahagian dari masyarakat Tapanuli Utara," harapnya.
Anggota DPRD dari dapil Pangaribuan tersebut meminta agar Kades dalam penyusunan rencana pembangunan melibatkan semua masyarakat .
"Kita lihat sekarang, Kepala Desa sudah mengikutsertakan warganya baik dalam pengusulan rencana penggunaan Dana Desa serta ikut dalam pekerjaan. Tentunya ini juga bagian dari pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan. Kedapan harus terus dipertahankan" tambahnya.
Poltak kepada media atau pers berharap, dalam melakukan tugas fungsinya tetap menjunjung tinggi etika profesinya, dalam pemberitaannya mengedepankan praduga tak bersalah.
"Silahkan melakukan tugas dan fungsinya, namun terkadang Pers dan LSM juga harus bisa menunjukkan profesionalnya dan objektif dalam melakukan peliputan bukan subjektif," pintanya.
Poltak mengatakan hal tersebut dengan melihat latar didiplin keilmuan Kepala Desa, jadi perlu tuntunan agar dalam penggunaan anggaran benar-benar susai peruntukan dan tepat sasaran.
"Tidak semua menguasai teknik bangunan ataupun arsitektur, terkadang harus kita pahami juga. Bila diganggu terus kerja mereka akan terganggu dan akhirnya berdampak pada kualitas pekerjaan," katanya.
Lebih jauh Poltak menyarankan, ketika dilapangan ditemukan ada kekurangan, silahkan serahkan kepada institusi sesai amanat undang-undang dengan tujuan dilakukan pemeriksaan.
"Sudah ada tupoksi masing-masing dan ada pengawas resmi. Intinya bagaimana Dana Desa tersebut bisa jadi instrumen mensejahterakan masyarakat itu keinginan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (als)