Aktivitas Tambang Pasir Liar Rusak Lingkungan dan Fasilitas Umum
TAPUT - Aktivitas penambang pasir liar di Kecamatan Siatas Barita, Sipoholon dan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) berdampak rusaknya lingkungan dan fasilitas umum di 3 kecamatan tersebut.
Parahnya, meski penertiban telah dilakukan karena tambang tersebut juga liar atau tidak berijin, namun hingga kini aktifitas itu masih tetap berjalan.
Hal itu kemudian membuat Bupati Taput Nikson Nababan gelar pertemuan dengan para penambang pasir di 3 kecamatan tersebut di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2018).
Ikut juga hadir dalam kesempatan itu Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen,Dandim 0210/TU Letkol Rico Siagian dan para pimpinan OPD terkait.
"Coba kita lihat bersama, beberapa jembatan di 3 kecamatan ini sudah hampir rusak karena aktifitas tambang liar ini.Kalau masih berlangsung, beberapa jembatan yang ada di 3 kecamatan ini akan roboh.Kalau sudah roboh,maka aktivitas ekonomi akan terhambat semua,"kata Bupati Nikson geram.
Kepada penambang yang hadir dalam rapat itu,Nikson memberikan contoh kerusakan yang sudah ditimbulkan oleh pengusaha penambang pasir. Dimana jalan Hotmix di kecamatan Siatas Barita yang baru dikerjakan tahun lalu sudah rusak akibat ulah para pengusaha penambang pasir.
"Jalan itu rusak, karena pengusaha penambang pasir mengangkut pasir dengan berat yang melebihi.Karena pasirnya juga diangkut dalam keadaan basah.Sedot pasir dari sungai menggunakan mesin dan langsung dimuat ke truk angkut. Jadi saya minta jangan sampai ada angkut pasir yang basah dan berat pasir jangan lebih ,"katanya.
Selain itu, katanya, banyaknya penambang pasir apalagi dengan menggunakan mesin sedot membuat permukaan sungai menurun. Dikwatirkan jika masih dibiarkan, tiang penyangga jembatan pun akan turun.
"Kalau sudah seperti itu, maka tinggal menunggu waktu jembatan akan patah. Apalagi kalau hujan deras turun,"ujarnya.
Di satu sisi Nikson dapat memaklumi bahwa, tambang pasir itu sudah dijadikan mata pencaharian oleh masyarakatnya yang menggeluti aktifitas tersebut. Namun mau tidak mau atau suka tidak suka,katanya, aktifitas para penambang jangan sampai merusak fasilitas umum.
"Minggu lalu saya juga sudah melakukan penertiban pedagang di Siborongborong.Berat memang. Apalagi itu kampung halaman saya. Tapi demi kepentingan umum harus dilaksanakan. Dan tambang pasir ini juga sudah beberapa kali ditertibkan, tetapi sampai saat ini masih ada,"ujarnya.
Nikson meminta pengertian dan penambang pasir.Karena jika masih melakukan aktifitas tersebut dan membuat lingkungan dan fasilitas umum rusak, maka aparat penegak hukum akan menindak para penambang.
"Jangan sampai aparat hukum menindak para penambang. Bukanlah dalam melakukan aktifitas penambangan pasir itu.Kami pemerintah juga tidak senang masyarakat kami berurusan dengan hukum,"katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUK Anggiat Rajagukuk yang juga hadir dalam kesempatan itu membenarkan adanya pekerjaan jalan di Kecamatan Siatas Barita yang sudah rusak saat ini meski baru sekitar setahun dikerjakan.
"Hotmix di Siatas Barita sudah rusak.Itu karena pasir diangkut dalam keadaan basah, beratnya bisa dua kali lipat.Jalan kita kelasnya 3 C dengan maksimal bebannya 5 ton. Nah kalau pasir diangkut dengan keadaan basah, itu sudah melebihi Tonase.Dan kalau ada air makin cepat rusaknya," terangnya.
Anggiat juga menjelaskan,peraturan menteri PU juga melarang adanya aktifitas tambang pasir yang berdekatan dengan jembatan.
"Tambang pasir yang diperbolehkan itu haruslah berjarak 500 meter dari jembatan ke arah hulu dan 1 kilometer dari jembatan ke arah hilir,"tegasnya.
Benhur Simamora, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerangkan, aktifitas tambang wajib memiliki dokumen lingkungan. Dan setiap aktivitas tambang yang belum memiliki dokumen lingkungan tidak dapat dilaksanakan.
“Karena dampak lingkungannya tambang pasir liar ini tidak dapat dijelaskan. Karena dampak lingkungan itu hanya ada di dokumen lingkungan," ujarnya.
Mewakili penambang, Andul Panggabean pasir mengatakan, akan mengupayakan mengurus perijinan tambang pasirnya tersebut dan akan menjalankan ketentuan dalam aktifitas tambang pasir tersebut. (eki)