
Pembelian BBM Subsidi di SPBU Tarutung diduga tidak sesuai ketentuan peraturan. Polisi diminta bertindak. PALAPA POS/Hengki.
Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Tarutung Diduga Menyimpang dari Aturan, Polisi Diminta Tindak Tegas
TAPANULI UTARA - Meski Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait penyaluran maupun pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bahkan sanksi pidana untuk menghindari terjadinya penyimpangan minyak yang telah disubsidi pemerintan tersebut.
Namun praktik penyaluran BBM Subsidi khususnya jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tarutung diduga masih saja ada yang menyimpang.
Penyimpangan tersebut yakni penjualan BBM jenis solar atau pertalite dengan memakai jerigen dan balteng yang tidak sesuai kouta maupun ketentuan yang berlaku.
Diduga, BBM subsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali oleh oknum- oknum tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.
Seperti pantauan wartawan ketika melakukan pengisian BBM di SPBU yang berlokasi di jalan D.I Panjaitan Tarutung, baru- baru ini. Melihat adanya satu unit mobil jenis L 300 melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dengan waktu yang lama sehingga menimbulkan kecurigaan.
Yang membuat wartawan semakin curiga, selang beberapa menit setelah keluar dari lokasi SPBU usai melakukan pengisian, berselang beberapa menit kemudian mobil tersebut datang lagi mengisi ke SPBU. Diduga sudah ada tangki penampungan minyak di dalam mobil pick up box tersebut.
Selain itu, ada juga pembeli BBM dari SPBU Tarutung yang menggunakan surat rekomendasi kadaluarsa. Namun ironisnya, petugas operator di SPBU Tarutung tetap melayani. Kuat dugaan pembeli BBM tersrbut dan para petugas operator SPBU Tarutung sudah bersekongkol.
Leo Siagian salah satu wartawan di Taput mengatakan, pemerintah dalam menjaga kestabilan dan menghindari terjadinya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh mafia pemerintah telah menerbitkan permen ESDM no 12 tahun 2012 dan Undang undang no 22 tahun 2001 yang jelas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Untuk menjaga penyaluran minyak dan mencegah upaya penimbunan BBM subsidi, pengisian dengan memakai jerigen haruslah di barengi dengan surat rekomendasi dari instansi yang terkait. Pengisian tanki mobil haruslah menggunakan barcode.
Lalu ia mempertanyakan, bagaimana barcode mafia minyak yang mengisi melebihi kapasitas tanki mobil yang diisi tersebut. Dan apakah Barcode dan surat rekomendasi tersebut hanya pormalitas saja.
"Jika masih ada yang nekat melakukan penyimpangan, kuat dugaan ada persekongkolan dengan operator SPBU dan mungkin ada oknum yang terlibat memback -up sehingga mereka berani beraksi di siang hari sekalipun hari besar tetap berlangsung," katanya.
Ia menyesalkan adanya oknum mafia BBM memanfaatkan BBM bersubsidi dimanfaatkan untuk bisnis illegal yang bertujuan untuk memperkaya diri.
"Kepada aparat hukum untuk bertindak tegas dan menangkap seluruh mafia minyak yang terjadi di kabupaten Tapanuli utara," pungkasnya.
Sementara itu, pihak SPBU Tarutung belum dapat dikonformasi terkait hal tersebut. Manajer SPBU bermarga Sirait yang dikonfirmasi melalui pesan Whats App belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (Hengki).