Komisioner Bawaslu Simalungun Bidang Hukum Michael Richard Siahaan bersama Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP Giring Damanik, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab, pihak PT Pos dan lainnya saat menghitung ulang Tabloid Barokah Indonesia yang pengirimannya digagalkan dan kini ditahan dan disimpan di PT Pos Siantar. PALAPAPOS/Jes Sihotang

837 Tabloid Indonesia Barokah Gagal Beredar Di Wilayah Siantar-Simalungun

SIMALUNGUN - Sebanyak 837 Tabloid Indonesia Barokah gagal dikirimkan ke sejumlah masjid yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun, setelah ‘barang’ ini tiba di Kantor Pos Kota Pematang Siantar, Kamis (31/1/2019).

Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan melalui Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP Giring Damanik menyampaikan, bahwa pada Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 08.30 Wib, Kasat Intelkam Polres Simalungun beserta personil Intelkam menggagalkan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah.

"Sampai saat ini, jenis ‘barang’ itu masih dikarantina di Kantor Pos Kota Pematang Siantar, di Jln Sutomo No 1 Pematang Siantar, satu-satunya kantor Pos besar yang melayani wilayah Siantar-Simalungun," ujarnya. 

Penggagalan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah ini juga berkat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Pos Pematangsiantar Fadian Hasibuan, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, Bawaslu Simalungun melalui Kordiv Hukum Michael R. Siahaan, Kanit 1 Politik Intelkam Simalungun Iptu HM Tampubolon dan Kanit 4 Kamneg Intelkam Simalungun Ipda Sampe Tua Simbolon.

"Jadi, saat ini personil melaksanakan penghitungan Tabloid Indonesia Barokah yang akan dikirimkan ke-837 masjid dimasing-masing Kecamatan wilayah Kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun," ujar AKP Giring Damanik.

Terkait tindak lanjut penggagalan pengiriman tabloid tersebut, Komisioner Bawaslu Simalungun Bidang Hukum Michael Richard Siahaan kepada palapapos.co.id menyampaikan, salah satu poin alasan dilakukan hal tersebut karena instruksi Bawaslu RI ke Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan sebagai upaya pencegahan.

Tidak hanya itu, sambungnya, PT Pos Indonesia pun secara berjenjang memberi instruksi terkait dengan pengirim tabloid tersebut di tunda dulu, sebab secara UU Pers sudah ada keputusannya tabloid tersebut termasuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai media cetak.

"Jajaran internal PT Pos Indo juga sudah sampaikan potensi-potensi yang dianggap bisa buat kisruh atau tidak sengaja meminimalisir potensi kampanye hitam jelang 76 hari mendekati hari H Pemilu karena sangat rentan, sebab bias juga ada yang diuntungkan dan dirugikan dengan kehadiran tabloid ini, maka tabloid ini di tunda dulu, pun demikian jikalau ada yang melaporkan akan kita tindaklanjuti," papar Michael.

Diakui Michael, termasuk di jajaran Polri secara berjenjang juga sudah ada upaya pencegahan dan secara nasional sudah ada kajian di Gakumdu, sebab tabloid tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi selain mempergunakan UU Pemilu bisa juga mempergunakan Undang-undang lain. "Jadi, intinya yang kita upayakan ini dengan para pemangku kepentingan dan stakeholder yang ada adalah upaya pencegahan," ujar Michael.

Adapun kiriman dari Al-Barokah (Tabloid Indonesia Barokah) ditujukan kepada Kecamatan Raya 22 pcs, Gunu Malela 37, Pematang Sidamanik 16, Bosar Maligas 69, Bandar 77, Ujung Padang 87,Bandar Huluan 50, Raya 14,Panei 12, Silau Kahean 15, Bandar Marsilam 27, Tapian Dolok 60, tanah Jawa 55, Haranggaol 3, Dolok Batunanggar 54, Silimakuta 1, Kecamatan Siantar 53,  Panomean Panei 17, Girsang Sipangan Bolon (Parapat) 4, Purba 1, Jorlang Hataran 35, Gunung Maligas 27, Hutabayu Raja 6, Dolok Silau 3, Sidamanik 28, Jawamaraja Bahjambi 17, Hatonduhan 32 pcs. (jes)

Previous Post Polisi Kejar Hingga Ke Rumah Kerabat Pelaku
Next PostPolsek Rambutan Ringkus Penjual Dan Pembeli Sabu Saat Bertransaksi