Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (dari kanan ke kiri) sebelum menggelar pertemuan tertutup, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/07/2019). PALAPA POS/Istimewa

Wali Kota Tangerang: Pelayanan Publik Sudah Berjalan Seperti Biasa

JAKARTA - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan pelayanan publik yang sempat terganggu oleh karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini sudah berjalan normal kembali.

"Kalau pelayanan publik untuk masyarakat sebenarnya dari awal tidak ada masalah, soal air dan listrik itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan PDAM dan PLN, tidak masalah juga, tidak kita berhentikan," kata Wali Kota Arief Wismansyah menjawab pers usai mediasi dengan Kemenkumham di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pelayanan yang diberhentikan Pemerintah Kota Tangerang terhadap jajaran Kemenkumham hanya dua jenis layanan saja yakni pengambilan sampah dan penerangan jalan umum.

Penerangan jalan umum, sudah langsung dinyalakan kembali ketika wali kota mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri, Rabu malam. "Kalau sampah, ternyata tidak pernah bayar retribusi (makanya dihentikan)," kata wali kota.

Pelayanan publik untuk jajaran Kemenkumham di wilayah Ktita Tangerang awalnya terhenti karena terjadi perselisihan.

Baca Juga: Mendagri Sayangkan Sikap Wali Kota Tangerang Hentikan Layanan Publik

Pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.

Hal itu karena Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pihak Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen akan mencabut berkas laporan pascamediasi di Kementerian Dalam Negeri, Kamis sore.

"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah klir. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh pengaduan," kata Hadi Prabowo. (ant)

Previous Post Pangkas Bunga Acuan, BI Yakin Modal Asing Tetap Masuk Dengan Deras
Next PostWakil Ketua DPRD: Pencari Suaka Bukan Tanggung Jawab Pemda DKI