
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar dan anggota DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024-2029, Sholihin. PALAPA POS/Yudha. (foto-ist).
Uu Saful Mikdar dan Sholihin Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri
KOTA BEKASI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar beserta anggota DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024-2029, Sholihin hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri.
Terlebih saat ini mereka sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menyatakan kedua kandidat tersebut akan diskualifikasi jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 September 2024 mendatang.
"Sejauh ini kami (Bawaslu-red) masih menunggu surat pemberhentian atau pengunduran diri untuk Bakal Calon Wali Kota maupun Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi," katanya, Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, Vidya menjelaskan bahwa kedua kandidat tersebut sudah harus mengundurkan diri dari jabatam terdahulu. Terlebih, diketahui Uu Saeful Mikdar sebelumnya berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Sholihin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi terpilih 2024-2029 mendatang.
"Kalau sudah ditetapkan tapi belum mengundurkan diri, kami merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait administrasi nya," ucapnya kepada palapapos.co.id.
Sementara, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan bahwa kandidat yang berstatus sebagai ASN dan anggota DPRD harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
"Untuk saat ini kan tahapan nya sedang dilakukan penelitian administrasi oleh KPU Kota Bekasi. Akan tetapi yang saya ketahui kedua kandidat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang sebelumnya," pungkasnya.
Dirinya pun menjelaskan akan mengumumkan kepada publik terkait administrasi kandidat pada 14 September 2024 mendatang.
"Ditunggu saja bang, akan kami umumkan nanti," tukasnya.
Penulis : Yudha.