DPC PBB Kota Bekasi Dianggap Tidak Patuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi
KOTA BEKASI - Beredar video pernyataan sikap penolakan yang dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bekasi Timur Pemuda Batak Bersatu (PBB) terhadap langkah yang dilakukan oleh DPC PBB Kota Bekasi, Senin (9/9/2024).
Dalam cuplikan video berdurasi 1.20 menit tersebut, dikatakan bahwa keputusan yang diambil Ketua DPC PBB Kota Bekasi, Henriko Siagian dianggap telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ataupun Peraturan Organisasi (PO) organisasi tersebut.
Terlebih, Ketua PAC PBB Bekasi Timur, Muslim Tampubolon bersama 8 Ketua PAC dan beberapa pengurus PBB se-Kota Bekasi menyatakan sikap bahwa selama kepemimpiman Henriko Siagian sebagai Ketua DPC PBB Kota Bekasi tidak berdampak positif terhadap organisasi.
"Kami meminta kepada DPD PBB Provinsi Jawa Barat sekaligus DPP PBB untuk melakukan perubahan dan perbaikan didalam tubuh organisasi tersebut di Kota Bekasi. Saudara Henriko Siagian selama menjabat di DPC PBB Kota Bekasi tidak menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART dan PO," katanya saat diwawancarai palapapos.co.id.
Lebih lanjut, Muslim pun mempertanyakan alasan DPC PBB Kota Bekasi yang telah mengangkat dan memecat pengurus tanpa melalui mekanisme aruran organisasi.
Selain itu dirinya berharap kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) ataupun Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat untuk lakukan evaluasi terhadap DPC PBB Kota Bekasi.
"Saya berharap DPP dan DPD PBB Provinsi Jawa Barat untuk lakukan evaluasi terhadap kepengurusan DPC PBB Kota Bekasi," tutupnya.
Penulis : Yudha.