
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat bersama Sekretaris Daerah, Junaedi. PALAPA POS/Yudha. (foto-file)
Trinusa Kota Bekasi, 'Mencium' Pj Wali Kota dan Sekda Tidak Selaras Soal Rencana Mutasi
KOTA BEKASI - Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi 'mencium' Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak selaras dan sepemahaman dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi dalam memperbaiki kinerja para Pejabat Pemerintah Kota Bekasi.
Pasalnya, saat ramai issu Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad berencana melakukan mutasi pada eselon II, dirinya menduga rencana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi.
"Saya menuding bahwa Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak selaras dan kompak dengan Sekretaris Daerah, Junaedi dalam memperbaiki kinerja pejabat di Kota Bekasi. Jangan hanya merencanakan mutasi, tapi tanpa sepengetahuan, seorang Sekda. Dan jangan menabrak aturan UU no 5 THN 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terkait mutasi," ucap pria yang akrab disapa mandor Baya, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, dirinya pun berpesan kepada Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk melibatkan legislatif, dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Bekasi harus mengetahui rencana mutasi yang akan dilakukan.
"Setidaknya Komisi I DPRD Kota Bekasi harus dilibatkan dan mengetahui hal tersebut. Jangan sampai pihak legislatif seperti tidak dianggap," pungkasnya.
Dirinya pun menegaskan akan melakukan mimbar bebas atau aksi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jika rencana mutasai tetap dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
"Jika rencana Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk melakukan mutasi, kami dari LSM Trinusa Kota Bekasi akan melakukan aksi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," tutupnya.
BACA JUGA : Isu Mutasi Pejabat Eselon II, Nicodemus Godjang Minta Pj Wali Kota Bekasi Harus Objektif
BACA JUGA : Ditanya Issu Mutasi, Pj Wali Kota Bekasi Sebut Tunggu Kemendagri, Sekretaris Daerah Tidak Tahu
Sebelumnya, Masih menurut issu, finalisasi ini dibahas di Bali pada Jumat tanggal 1 Maret 2024. Menurut issu, nisiatif mutasi dan promosi issunya diduga adanya dorongan orang dekat Pj. Wali Kota yaitu Lintong (Asda 1 merangkap Kadistaru). Namun hal itu langsung mendapat bantahan saat dikonformasi palapapos.co.id, Senin (4/3/2024).
Lintong menyampaikan, urusannya ke Bali bersama rekannya pejabat Pemkot Bekasi terkait pengendalian inflasi, dan bukan urusan mutasi.
“Asda 1 bukan Baperjakat, dan prinsipnya mutasi prerogative pimpinan. Kami hanya membantu, atau bawahan sebatas melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya.
Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menjelaskan ada aturan atau undang-undang yang menjelaskan bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh di mutasi kalau belum menjabat selama dua tahun. Terlebih menurutnya karena issu mutasi yang beredar didalamnya ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat ikut namanya dalam issu usulan mutasi yakni Asda I, Lintong Dianto Putra.
"Jadi ada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa pejabat ASN belum bisa di mutasi sebelum dua tahun menjabat," katanya.
Penulis : Yudha.