Pelayanan Adminduk di Kelurahan Harapan Baru. PALAPA POS/ Yudha

Terus Berbenah, Disdukcapil Kota Bekasi Luncurkan Patriot Beken

BEKASI - Demi mencapai kepuasan warga dan masyarakat dalam melakukan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meluncurkan program Patriot Beken diperuntukkan untuk Pelayanan Adminduk Terintegritas On The Spot Berbasis Kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan untuk memberikan pelayanan maksimal.

 "Bagi warga di Kelurahan lainnya Disdukcapil tetap melakukan proses jemput bola pelayanan perekaman KTP elektronik secara bergantian setiap 1 minggu sekali. Dan dalam rangka meningkatkan kepemilikan KTP elektronik bagi penduduk usia 17 tahun di tahun 2022 Disdukcapil telah melakukan jemput bola rekam KTP elektronik di SMA dan SMK Negeri maupun swasta di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi secara berkelanjutan,"ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Jumat (26/8/2022).

Ia pun menjelaskan mengenai pelayanan tersebut bertahap dan berkelanjutan pada tahun 2023 sudah melengkapi di 56 Kelurahan, sehingga warga Kota Bekasi tidak akan repot lagi untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan.

"Warga Kota Bekasi sekarang tidak repot lagi untuk mengurus keperluan administrasi," ucapnya.

Sekedar informasi, 12 Kelurahan yang sudah berjalan program pelayanan adminduk meliputi : 1. Kelurahan Duren Jaya di Kecamatan Bekasi Timur, 2. Kelurahan Jakasampurna di Kecamatan Bekasi Barat, 3. Kelurahan Kaliabang Tengah di Kecamatan Bekasi Utara, 4. Kelurahan Kayuringin Jaya di Kecamatan Bekasi Selatan, 5. Kelurahan Bojong Rawalumbu di Kecamatan Rawalumbu, 6. Kelurahan Pejuang di Kecamatan Medan Satria, 7. Kelurahan Ciketing Udik di Kecamatan Bantargebang, 8. Kelurahan Jatimakmur di Kecamatan Pondok Gede, 9. Kelurahan Jatikramat di Kecamatan Jatiasih, 10. Kelurahan Jatiranggon di Kecamatan Jatisampurna, 11. Kelurahan Padurenan di Kecamatan Mustika Jaya, dan 12. Kelurahan Jatimurni di Kecamatan Pondok Melati.

Penulis : Yudha

Previous Post Terpidana Prof. Henuk Dijebloskan ke Lapas Siborongborong
Next PostSandang Gelar Napi, Ini Sanksi Yang Akan Diberikan IAKN ke Henuk