Terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk saat diserahkan Jaksa Eksekutor ke pihak Lapas Siborongborong untuk menjalani pidana penjara. PALAPA POS/ Foto Dok Kejaksaan

Sandang Gelar Napi, Ini Sanksi Yang Akan Diberikan IAKN ke Henuk

TAPANULI UTARA – Setelah dijebloskan terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk ke Lapas Siborongborong, Tapanuli Utara,  mantan Direktur Pascasarjana IAKN tersebut diusulkan tidak diterima mengajar sebagai Dosen. Informasi tersebut disampaikan Kabiro AUAK Dr. Yan Kristianus Kadang saat dikonfirmasi seputar sanksi.

"Kalau sebagai Dosen sejak putusan, Henuk sudah tidak dimasukkan mengajar mulai semester depan di IAKN Tarutung. Kami juga sudah usul ke Sekjen agar yang bersangkutan tidak diterima jadi Dosen dilingkungan Kemenag RI," ungkapnya via aplikasi whassap, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu Rektor IAKN Tarutung Prof.Albiner Siagian yang dikirimi chat whasaap seputar sanksi sesudah Prof. Henuk ditahan belum membalas.Namun sebelumnya, Rektor IAKN itu menyampaikan dia tidak berwewenang memberi sanksi kepada yang bersangkutan karena beliau bukanlah anggota staf dosen tetap di IAKN Tarutung.

Lanjut dia, hingga saat ini, IAKN Tarutung belum menerima surat perpindahan/ penempatan ke IAKN Tarutung.

“Saya tidak tahu sebelumnya bagaimana prosedur itu dilaksanakan. Yang jelas, belum ada surat perpindahan/penempatan beliau ke IAKN dari instansi tempat beliau bekerja sebelumnya. Atau dari instansi/ pihak yang berwewenang memindahkan/ menempatkan beliau ke IAKN".

BACA JUGA : Terpidana Prof. Henuk Dijebloskan ke Lapas Siborongborong

Diberitakan sebelumnya, Prof. Yusuf Leonard Henuk ditangkap Kamis (25/8/2022) oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dipimpin Cendra Daulat Nasution. SH, bersama dengan Briptu. Togi Sinurat Tim Buser Polres dari kediamannya di Perumahan Citra Garden Medan dijebloskan ke lapas Siborongborong.

Kejari Taput melalui Kapala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya saat dihubungi via selular membenarkan eksekusi putusan Hakim terhadap terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk.

"Benar terpidana Yusuf Leonard Henuk dieksekusi Jaksa didukung Polri di rumah kediamannya perumahan Citra Garden Medan kemarin," ujarnya Jumat, (26/8/22022).

Setelah diamankan selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 358/Pid/2022/PT. MDN, tanggal 11 April 2022, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3 /Pid C/2022/PN.Trt, tanggal 25 Februari 2022.

"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHPidana, serta dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,"tambahnya

Selanjutnya, sekira pukul 15.15 WIB, Jaksa Eksekutor membawaterpidana berangkat menuju Lapas Kelas II B Siborongborong tempat terpidana akan menjalan hukuman pidananya.

"Kemarin malam dikawal Jaksa Eksekutor dan pengamanan Polisi, terpidana sudah kita serahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman,"sebutnya.

Namun sebelumnya sebut Herry telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Kelas II B Siborongborong.

"Kita sudah komunikasikan ke Lapas agar terpidana menjalani pidanya selama dua bulan,"tutupnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Terus Berbenah, Disdukcapil Kota Bekasi Luncurkan Patriot Beken
Next PostDemo Mahasiswa dan Santri Minta Pemkot Bekasi Alokasikan Anggaran Pesantren