Terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk saat diserahkan Jaksa Eksekutor ke pihak Lapas Siborongborong untuk menjalani pidana penjara. PALAPA POS/ Foto Dok Kejaksaan

Terpidana Prof. Henuk Dijebloskan ke Lapas Siborongborong

TAPANULI UTARA - Pasca Prof. Yusuf Leonard Henuk ditangkap  Kamis (25/8/2022) oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dipimpin Cendra Daulat Nasution. SH, bersama dengan Briptu. Togi Sinurat Tim Buser Polres dari kediamannya di Perumahan Citra Garden Medan dijebloskan ke lapas Siborongborong.

Kejari Taput melalui Kapala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya saat dihubungi via selular membenarkan eksekusi putusan Hakim terhadap terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk.

"Benar terpidana Yusuf Leonard Henuk dieksekusi Jaksa didukung Polri di rumah kediamannya perumahan Citra Garden Medan kemarin," ujarnya Jumat, (26/8/22022).

Setelah diamankan selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 358/Pid/2022/PT. MDN, tanggal 11 April 2022, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3 /Pid C/2022/PN.Trt, tanggal 25 Februari 2022.

"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHPidana, serta dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,"tambahnya

Selanjutnya, sekira pukul 15.15 WIB, Jaksa Eksekutor membawaterpidana berangkat menuju Lapas Kelas II B Siborongborong tempat terpidana akan menjalan hukuman pidananya.

"Kemarin malam dikawal Jaksa Eksekutor dan pengamanan Polisi, terpidana sudah kita serahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman,"sebutnya.

Namun sebelumnya sebut Herry telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Kelas II B Siborongborong.

"Kita sudah komunikasikan ke Lapas agar terpidana menjalani pidanya selama dua bulan,"tutupnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Prof. Henuk Ditangkap di Medan, Petualangan 'Inspektur Vijay' Berakhir
Next PostTerus Berbenah, Disdukcapil Kota Bekasi Luncurkan Patriot Beken