Tanggapi Dugaan Pungli, Uchok Sky Khadafi: Adili Pelaku Pungli
BEKASI - Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta agar penegak hukum menidak lanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) pembangunan JL. Mesjid Al-Ikhlas Rt 008.010 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Terkait dugaan pungli tersebut Selasa (5/7/2021), warga telah melayangkan surat somasi pertama kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Dinas BMSDA Kota Bekasi.
"Sudah sangat jelas, sesuai undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 junto. Undang-undang nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi. Bahwa Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan melawan hukum. Selain itu pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa, dan harus di bumi hanguskan,"kata Uchok Sky Khadapy tegas, Selasa,(7/7/2021).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2016 Pasal 4 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, bahwa pelaku pungutan liar bisa tertangkap tangan dengan bukti dan fakta yang otentik.
"Saya mengatakan dengan tegas, pelaku pungli harus ditangkap dan diadili dengan seadil-adilnya tanpa kompromi. Ini merupakan penyakit sosial yang dilakukan masyarakat ataupun warga negara Indonesia di lingkungannya,"ucapnya.
BACA JUGA: Sekdis BMSDA Kota Bekasi ‘Bingung’ Menjawab Pertanyaan Wartawan
BACA JUGA: Dugaan Pungli, Warga Somasi Dinas BMSDA Kota Bekasi
Sebelumnya, Selasa (6/7/2021) palapapos.co.id memberitakan, Warga melayangkan surat somasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang tinggal di Jl. Masjid Al-Ikhlas RT 008/010 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ahmad Fathoni selaku warga yang tinggal didaerah tersebut menjelaskan, dirinya sudah melakukan somasi pada Senin (5/7/2021) ditujukan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
"Saya sudah lakukan somasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang tertuju kepada kepala Dinas nya, yaitu Arief Maulana,"kata Ahmad Fathoni
Penulis: Yudha
PALAPAPOS © 2021