Penerapan Aturan PPKM, Kasatpol PP: Pengusaha Bandel, Ijin Usahanya Dicabut!
Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak tegas pelaku usaha yang bandel di tengah peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Kota Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada palapapos.co.id, Kamis,(8/7/2021) mengatakan, agar pemilik usaha patuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Bekasi.
"Untuk para pemilik usaha baik itu restoran, rumah makan, dan usaha lainnya yang dilakang beroperasi harus memenuhi ketentuan yang sudah di berlakukan Pemerintah. Seperti restoran, tidak boleh makan di tempat dan harus dibungkus untuk dibawa pulang. Jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 20.00 Wib, tidak boleh lebih. Kalau ada yang bandel, aakan ditindak tegas,"katanya.
Selain itu, untuk para pemilik usaha tempat hiburan malam, panti pijat ataupun sebagainya, dia mengatakan, harus di tutup sementara sampai PPKM Darurat ini berakhir Selasa 20 Juli 2021.
"Saya akan tindak tegas bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Nah, untuk masyarakat tolong beritahu kami karena mereka itu kan biasanya sembunyi-sembunyi bukanya,"pintanya.
Terkait pelaku usaha hiburan malam melanggar aturan seperti, panti pijat dan sejenisnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kalau melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pertama kita akan berikan teguran, kalaupun masih bandel kita akan lakukan penyegelan, dan kalau masih nakal juga, kita akan berika denda. Kalau masih tetap bandel juga, kita akan mencabut ijin usahanya,"ujarnya.
Penulis: Yudha
PALAPAPOS © Juli 2021