Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. PALAPA POS/Wawan A.P.

Soal Surat Permohonan THR, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengaku dirinya tidak pernah membuat surat permohan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha diwilayah Kecamatan Cabangbungin. Hal itu dikatakan usai beredarnya surat bernomor KK.04.02/2A/III/TRANTIB/2024 yang bertajuk THR Raya Idul Fitri 1445 H.

"Jadi itu adalah oknum Satpol PP Kecamatan, bukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Jadi kop surat itu sebenarnya tidak boleh, itu sudah menyalahi aturan sebenarnya yang dilakukan oleh oknum satpol PP kecamatan tersebut," ucapnya, Jum'at (29/3/2024).

Selain itu, Surya Wijaya pun membeberkan perbedaan kop surat yang asli dan palsu. Terlebih menurut nya kejadian tersebut merupakan tindakan dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Sebenernya bisa dilihat dari kop suratnya, yang asli itu Satpol PP Kabupaten Bekasi, bukan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin. Jadi sudah jelas bahwa hal tersebut menyalahi aturan," tegasnya kepada palapapos.co.id.

Tidak hanya itu, dirinya pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran ataupun sanksi terhadap oknum yang sengaja melakukan hal tersebut.

“Yang bisa melakukan pembinaan hanyalah pihak kecamatan. Karena didalam kecamatan tersebut ada yang namanya sie trantib, sie trantib adalah bidang yang sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Seragamnya pun sama, yang membedakan hanyalah wilayah," ujarnya.

BACA JUGA : Waduh...Satpol PP Kecamatan Cabangbungin Minta THR ke Pengusaha

Sebelumnya diberitakan bahwa anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Erijon Mangapul Siringo Ringo menyayangkan adanya peredaran surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin dan diperuntukan bagi para pengusaha di Kabupaten Bekasi agar bisa memberikan kesejahteraan.

"Seperti ini bikin malu Aparatur Sipil Negara maupun instansi pemerintahan manapun karena sudah diatur dalam undang-undang pusat kok. Ini di Kabupaten Bekasi malah mengeluarkan kop surat Satpol PP," ucapnya saat dihubungi palapapos.co.id.

Penulis : Wawan A.P

Previous Post Nama Cawalkot Mulai Muncul, TMP Kota Bekasi : Tri Adhianto Masih Teratas
Next PostUsai Tidak Menjabat Kepala Daerah, Relawan Dukung Tri Adhianto Ikut Pilkada