Sengketa Lahan Dekat Meikarta Memanas, Ahli Waris Tantang Lippo Buka Dokumen Jual Beli
KOTA BEKASI – Sengketa kepemilikan lahan seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Uji Bin Otong menantang pihak Lippo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut di hadapan pengadilan.
Peluang bagi pihak ahli waris terbuka setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Lippo dan BPN dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang.
Melalui putusan sela itu, PN Cikarang menegaskan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara sengketa dua hamparan tanah yang kini menjadi objek gugatan.
Kuasa hukum ahli waris, Diki Herdiana SH MH dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan hak atas lahan yang saat ini telah bersertifikat atas nama Lippo.
Salah satu yang disorot adalah perbedaan lini masa antara dugaan transaksi jual beli dengan waktu meninggalnya pemilik awal tanah.
Menurut Diki, apabila benar terdapat dokumen peralihan hak yang dibuat sekitar tahun 1990, sementara berdasarkan keterangan keluarga Uji Bin Otong telah meninggal dunia pada 1976, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.
“Kalau memang ada dokumen peralihan hak sekitar tahun 1990, sementara Uji Bin Otong berdasarkan keterangan keluarga sudah meninggal pada 1976, ini harus dijelaskan. Siapa yang menandatangani, siapa yang menjual, dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan? Semua harus dibuka dalam persidangan,” ujar Diki, Senin (2/11/2026).
Ia mengungkapkan, hingga berakhirnya tahap pembuktian surat, pihak Lippo disebut belum memperlihatkan dokumen peralihan hak maupun bukti transaksi jual beli yang menjadi dasar kepemilikan tanah.
Di sisi lain, BPN Kabupaten Bekasi yang diminta majelis hakim menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat menyatakan dokumen tersebut masih berada di kantor wilayah.
Menurutnya, kejelasan mengenai asal-usul perolehan tanah menjadi hal penting untuk menjawab sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau dari pihak lain? Jangan masyarakat kecil terus diombang-ambingkan,” katanya.
Diki menambahkan, keluarga ahli waris masih memegang bukti administratif berupa Letter C Desa Nomor 2397 atas nama Uji Bin Otong yang disertai keterangan peta bidang dari Pemerintah Desa Cibatu. Selain itu, mereka mengaku masih rutin membayarkan pajak atas objek tanah yang disengketakan.
Perselisihan ini telah berlangsung sejak 2017 dan, menurut pihak keluarga, menguras energi serta perhatian mereka. Situasi semakin memanas setelah pada 2025 keluarga menerima somasi pengosongan lahan dari pihak Lippo dan kemudian menghadapi laporan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya.
“Kami ini seperti gajah melawan semut. Masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan besar. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan bukti jual beli yang sah dengan Uji Bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur. Sederhana saja, buka dokumennya,” tegas Diki.
Perwakilan ahli waris, Rendi Gubasan, berharap persidangan kali ini dapat menghadirkan kepastian hukum yang selama ini mereka nantikan. Ia menegaskan keluarganya tidak pernah mengetahui ataupun merasa melakukan transaksi penjualan atas tanah tersebut.
“Saya dari dulu tidak pernah merasa keluarga kami menjual tanah itu. Sejak zaman almarhum bapak saya juga tidak pernah mengetahui adanya penjualan. Saya berharap semuanya dibuka dengan jelas supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Rendi.
Majelis Hakim PN Cikarang selanjutnya menjadwalkan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis, 19 November 2026. Agenda tersebut dinilai penting untuk mencocokkan letak, batas, serta kondisi fisik objek sengketa yang berada di kawasan sekitar proyek Meikarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lippo maupun BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembukaan dokumen peralihan hak yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara tersebut.
Perbaikan utama: alur dibuat lebih runtut, pengulangan dikurangi, transisi antarparagraf diperhalus, dan bahasa diperketat agar lebih sesuai dengan gaya berita harian seperti Kompas atau media arus utama. (***).